Pondokpesantren juga menerapkan peraturan-peraturan sama dengan halnya mayoritas pondok pesntren di Indonesia yaitu dilarangnya santri membawa ponsel (handphone) bagi para santri jika melanggar aturan tersebut tidak main-main sebab ia termasuk kategori pelanggaran berat di pondok pesantren. Tidak bisa dipungkiri penggunaan ponsel bagi santri
Alqurantersebut disalurkan ke sejumlah pondok pesantren, kelompok pengajian, masjid, dan musala di sekitaran Cilamaya, Karawang. Penyerahan Alquran wakaf tersebut dilakukan oleh BWA bekerja sama dengan Pemda Karawang diwakili oleh Sekda Karawang, H Acep Jamhuri, Ketua Rabithah Alawiyah Kabupaten Karawang, H Habib Soleh Alhabsyie dan KH Hasan
Gurupesantren bakar HP hasil sitaan dari santrinya. (Instagram/@fakta.indo) "Razia hape di Pesantren, hape disita dan dibakar," ungkap @ kolom caption, dikutip Suara.com pada Senin (21/2/2022). Hanya saja tidak disertakan keterangan di pondok pesantren mana video ini diambil. Tak diketahui pula kapan video ini direkam.
.