🦀 Apa Tantangan Dan Hambatan Pembinaan Kerukunan Dalam Masyarakat Indonesia
Tidakhanya dalam kasus agama, belum lama ini kasus rasisme juga terjadi di Surabaya. Dari berbagai kasus rasisme lain yang juga pernah terjadi, diskrimasi rasial ternyata cukup sering terjadi di masa ini. Padahal di awal kemerdekaan, masyarakat Indonesia sangat memahami cara menjaga kerukunan dan keberagaman negerinya. Isu perbedaan suku
ArticlePDF Available AbstractThe article briefly maps and analyzes a number of obstacles in creating interreligious harmony in Indonesia. It also offers potential solutions to be practically implemented. The writers observe that there are a number of problems which become obstacles to build interreligious harmony such as economic and political problems, dispute over territory, the difference of ideological doctrines, role of the mass media, provocative and unfair biased journalism, and the clash among religious missionaries of each religion when they encounter one with another in the field. In the last part of the article the writers provides an illustration on how interreligious harmony has been impressively implemented in Bali. The writers argue that interreligious life in Bali is a robust example for interreligious harmony. In addition, a number of experts consider the dynamic of interreligious life in Bali a remarkable model of how social harmony is well managed within a plural society. One may assume that Bali is an ideal miniature of interreligious harmony in Indonesia. Therefore, it should be imitated and implemented in other regions of our country. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for freeContent may be subject to copyright. Teosofi Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam Volume 5, Nomor 1, Juni 2015; ISSN 2088-7957; 190-217 Mohamad Ali Hisyam Universitas Trunojoyo Madura, Indonesia E-mail hisyamhisyam Wan Zailan Kamaruddin Wan Ali Akademi Pengajian Islam Universiti Malaya Kuala Lumpur Malaysia E-mail Abstract The article briefly maps and analyzes a number of obstacles in creating interreligious harmony in Indonesia. It also offers potential solutions to be practically implemented. The writers observe that there are a number of problems which become obstacles to build interreligious harmony such as economic and political problems, dispute over territory, the difference of ideological doctrines, role of the mass media, provocative and unfair biased journalism, and the clash among religious missionaries of each religion when they encounter one with another in the field. In the last part of the article the writers provides an illustration on how interreligious harmony has been impressively implemented in Bali. The writers argue that interreligious life in Bali is a robust example for interreligious harmony. In addition, a number of experts consider the dynamic of interreligious life in Bali a remarkable model of how social harmony is well managed within a plural society. One may assume that Bali is an ideal miniature of interreligious harmony in Indonesia. Therefore, it should be imitated and implemented in other regions of our country. Keywords Obstacles; interreligious harmony. Pendahuluan Agama diturunkan Tuhan untuk menjadi paradigma utama kehidupan manusia. Dalam banyak aspek, agama kemudian menjadi tolok ukur bagi lurus tidaknya tingkah laku manusia menurut kacamata Tuhan. Hanya manusia makhluk Tuhan yang dikaruniai akal sehingga mereka dibebani keniscayaan untuk mengatur diri serta mengelola alam Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 semesta agar kehidupan di dunia menjadi seimbang dan penuh kedamaian. Dari sini jelas bahwa setiap agama itu membawa pesan kedamaian. Semua agama tentu ingin menebar rasa damai dan keselamatan bagi penganutnya dan bahkan kepada siapa saja. Sebagai contoh, agama kaum Muslim disebut Islâm karena ia membawa misi salâm dan salâmah keselamatan ke tengah-tengah kehidupan manusia. Sikap pasrah atau berdamai merupakan inti sejati dari Islam. Dengan lahirnya Islam semuanya akan merasa selamat, tidak hanya pemeluknya sendiri, melainkan menebar ke semua bisa disangkal bahwa dalam perjalanannya, agama bukan hanya sebagai sebuah simbol identitas ataupun ritual belaka, akan tetapi telah menjelma kebutuhan asasi tiap manusia. Agama telah menjelma the problem of ultimate concern. Ia adalah solusi bagi masalah yang menyangkut kepentingan mutlak setiap individu. Oleh karenanya dalam konteks ini, Paul Tillich pernah mengemukakan bahwa setiap pemeluk agama senantiasa dalam keadaan terlibat involved dalam agama anutannya. Sehingga bisa dikatakan “aneh” jika setelah berikrar dan mengikat diri dengan Tuhan, manusia lantas merasa bebas menjalankan pesan agama dengan sekehendak hatinya. Termasuk merasa leluasa untuk melanggar aturan-aturan di dalamnya. Begitupun sebuah “kejanggalan” pula apabila kemudian manusia lupa dan mengabaikan misi esensial agama. Ketika manusia menyebut dirinya beragama, pantaskah ia menentang kedamaian yang diajarkan agamanya? Layakkah ia mempraktikkan kekerasan dalam segala motifnya justru dengan “label” kebenaran? Pertanyaan yang paling krusial, layakkah seseorang yang mengaku agamis menebar konflik demi konflik, hingga mengatasnamakan agama dan Tuhan mereka? Dari sini, patut ditelusuri apa sebenarnya yang menyebabkan manusia harus saling menikam demi dan atas nama agama. Baik dalam lingkup intern maupun antaragama. Agama yang semestinya berfungsi sebagai moral force untuk berbuat baik, malah dibuat senjata dan tameng untuk membenarkan sikap ataupun tindakan-tindakan keliru dan anarkhis. Agama semestinya berperan sebagai kontrol yang menyuruh berbuat bajik serta mencegah berlaku jahat amr marûf nahy munkar. Nurcholish Madjid, Pintu-pintu Menuju Tuhan Jakarta Paramadina, 1966, 166. Mohammad Daud Ali, Agama Islam Jakarta Koordinatoriat MKDU UI, 1992, 11. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Memang muatan agama tak dapat berperan secara langsung dalam menampakkan nilai-nilai luhurnya. Ia harus melalui perantara, yakni manusia, lingkungan, dan pergaulan sosial kebudayaan. Menurut Kuntowijoyo, agama bisa berperan langsung manakala ia dilibatkan melalui proses objektivikasi. Ia bisa akan leluasa berpengaruh ketika ia dipraktikkan dalam struktur keseharian, baik itu berupa proses hidup beragama ataupun bernegara. Dengan kekuatan luhurnya, ia pun mampu menjadi sendi bagi proses demokratisasi. Di sinilah faktor manusia secara mencolok akan menampakkan perannya. Hingga hari ini di saat peradaban modern melesat dengan beragam kemajuan yang dicapainya, masyarakat rasional masih senantiasa dibayangi pertayaan seputar eksistensi agama. Sodoran-sodoran konflik dan tragedi kemanusiaan yang banyak melibatkan unsur SARA terutama agama, kembali membongkar wacana seputar kerukunan agama dan pluralitas sosial. Berbagai kasus mutakhir semisal peristiwa Ambon, Gujarat, Israel-Palestina, Suriah, hingga tragedi Rohingya di Myanmar, merupakan cermin faktual dari akumulasi pertanyaan di atas. Betapa masyarakat dunia yang dengan gemuruh mengklaim diri mereka sebagai masyarakat agamis religion society seakan kehilangan muka di depan cermin dan bayangannya sendiri. Agama-agama yang mereka anut untuk bisa mengayomi hidupnya justru acapkali dijadikan “amunisi” untuk berperang. Nama Tuhan pun ramai-ramai digotong untuk menjustifikasi membenarkannya. Wajar jika kemudian banyak manusia modern berpaling dan mencari spiritualisme baru di luar agama. Jutaan nyawa dan harta yang dikorbankan dalam tragedi “atas nama” agama ini dari masa ke masa, serasa belum cukup untuk menghentikan pertikaian-pertikaian yang pada akhirnya menggugat kembali nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan dari manusia yang menganggap diri sebagai makhluk beragama. Pada kerangka itulah, tulisan ini mencoba memetakan beberapa anasir dan faktor di balik sengkarut problematika relasi lintas agama, khususnya di Indonesia. Terdapat sejumlah motif dan background yang layak disodorkan sebagai sekian di antara banyak penyebab yang potensial menyulut fenomena konfliktual semacam ini. Kuntowijoyo, “Kaidah-kaidah Demokrasi”, Majalah Ummat, 14-10-96, 44. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 Konflik Antaragama dan Pembebasan Wilayah Salah satu penyebab konflik lintas agama adalah adanya klaim-klaim terhadap wilayah geografis. Tak jarang masalah tanah mengakibatkan di antara komunitas beragama terjadi clash. Masing-masing merasa berhak memiliki wilayah tertentu untuk dianggap sebagai kekuasaan mereka. Fanatisme beragama seringkali dijadikan bahan bakar untuk bertempur hanya demi beberapa jengkal tanah. Sungguhpun itu hanyalah sebuah petak kecil tanah, ketika ia sudah dianggap bersejarah monumental, ia pun akan diagungkan dan kemudian diupayakan direbut dengan beragam cara. Konflik Palestina adalah contohnya. Secuil wilayah yang bernama Yerussalem menjadi lahan rebutan dari tiga komunitas beragama sekaligus, yakni Islam, Yahudi, dan Kristen. Ketiganya menganggap Yerussalem sebagai tempat bersejarah bagi agama mereka. Bagi kaum Muslimin, di situlah kiblat pertama mereka masjid al-Aqsha ditetapkan, sebelum akhirnya pindah ke Makkah. Di sana pula terdapat qubbat al-sakhrâ’, tapak tilas tempat Nabi singgah dalam peristiwa Isra Mi’raj. Bangsa Yahudi mempunyai tabernakel semacam aula serta Haykal dan tembok bersejarah yang mereka sebut dengan whaling wall atau tembok ratap. Sedangkan umat Kristiani merasa di situlah terletak gereja Holy Sepulchure, dan mereka berkeyakinan di situ jugalah Isa Yesus rebutan ini selanjutnya dalam lensa sejarah disebut-sebut sebagai arkeologi religius dari pengembaraan spiritual kenabian Ibrahim sampai keturunan-keturunannya. Lahirlah kemudian Abrahamic Religion yang menjadi topik masyhur setelah diulas oleh Karen Amstrong melalui banyak karya-karyanya. Th. Sumartana beranggapan bahwa ketiga agama serumpun semiotik ini menjadi besar dan survive hingga kini, karena ditopang oleh kekuatan tradisi dan peradaban sosial yang maju. Pada awalnya, lingkup geografis dari peradaban agama-agama turunan Ibrahim ini beredar dan berkutat dengan kuat di sekitar wilayah Timur Tengah sehingga menambah “panas” eskalasi dan gesekan klaim di antara satu dan yang lainnya. Wilayah, tanah dan Lihat Nurcholish Madjid, Perjalanan Religius Umroh dan Haji Jakarta Paramadina, 1997, 39-61. Th. Sumartana, dkk, Agama dan Negara Perspektif Islam, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Protestan Yogyakarta Dian dan Interfidei, 2002, 125. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan sejarah menjadi tema substansial dalam riwayat perselisihan di antara Islam, Kristen dan Yahudi. Nuansa Politik dalam Hubungan Antaragama Agama erat berkelindan dengan politik. Politik adalah seutas benang yang berperan menghubungkan antara agama dan negara. Dari sinilah acapkali terjadi silang sengkarut antar pelbagai kepentingan. Agama sering dimanipulasi demi kepentingan politik. Begitu pula sebaliknya. Pertanyaannya, bisakah keduanya berhubungan secara sinergis tanpa harus saling menafikan satu dengan lainnya? Di lingkungan internal agama sendiri, masalah politik ini kerap dijadikan senjata untuk saling menjatuhkan. Bahkan dengan tanpa sungkan, ada pihak tertentu yang “tega” memanipulasi teks-teks keagamaan hanya semata untuk kepentingan kelompok yang bersifat sesaat. Dengan cukup cermat, melalui bukunya Mutasyabih al-Qur’an Dalih Rasionalitas al-Qur’an, Machasin memberikan gambaran bagaimana konflik antarkelompok Islam di abad pertengahan berlangsung sengit, cukup hanya dengan sumbu picu mempertentangkan antara ayat muh}kamât tegas dengan ayat mutashâbihât ambigu dalam al-Qur’ jarang di antara pihak yang bertikai harus mengakhirinya dengan cara saling bunuh hanya karena saling berebut pengaruh serta merasa pendapat diri dan kelompoknyalah yang paling benar. Akan halnya pertentangan antaragama dalam belantika politik, antara lain dilatarbelakangi oleh ketidakdewasaan para politisi dalam mengemban pesan luhur agama ke meja politik. Betapapun agama tak harus sepenuhnya terpisah dari politik, namun mengusung “simbol-simbol” agama dengan cara yang keliru ke dalam kancah politik, hanya akan menjadi bumerang dan manuver yang kontraproduktif terhadap agama itu sendiri. Sebaliknya, praktik-praktik politik yang simpatik dan selaras dengan nilai-nilai moral akan menyandingkan politik dan agama dalam posisi yang luhur dan semestinya. Al-mulk bi al-dîn yabnâ, wa al-dîn bi al-mulk yabqâ. Kekuasaan yang berlandaskan nilai-nilai agama akan terbina dan agama yang ditopang kekuasaan akan lestari. Tentu saja yang dimaksud dengan “perkawinan” agama dan kekuasaan bukanlah selalu bermakna bahwa sebuah negara haruslah Bandingkan Machasin, Mutasyabih al-Qur’an Dalih Rasionalitas al-Qur’an al-Qadli Abdul Jabbar Yogyakarta LKiS, 2000. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 menjadi negara agama secara formal. Sebaliknya, negara atau pemerintahan yang diisi oleh orang-orang yang senantiasa menjunjung tinggi prinsip luhur agama, ia akan berpotensi memajukan dan menjalankan kekuasaan dengan baik dan lurus. Alexis De Tocquiville dalam Democracy in America menegaskan bahwa agama akan bisa berperan sentral dan berfungsi efektif justru apabila ia bergerak dari luar negara, yakni dari kawasan masyarakat bawah atau civil pola kultural semacam ini, agama dinilai lebih berpeluang untuk menjadi kekuatan penyeimbang balance of power daripada larut dalam kekuasaan power itu sendiri. Di antara bukti dari kekurangdewasaan penerapan agama dalam politik adalah munculnya gagasan untuk mendirikan negara agama. Agama dianggap akan mampu menjadi jiwa dan paradigma kebangsaan, apabila diwujudkan dalam bentuk negara formal. Meskipun ada sebagian yang sepakat, tidak sedikit kalangan yang jengah dengan guliran gagasan semacam ini yang dinilainya tidak akan efektif serta merupakan mainstream yang salah arah. Formalisasi agama ke dalam kekuasaan dipandang hanya akan menjauhkan “spirit” keagamaan dan keberagamaan yang murni dan penuh harmoni di tengah masyarakat. Agama menjadi terkurung secara eksklusif dalam jeruji formalisme yang cenderung simbolik dan berpotensi melahirkan “kekerasan” atas nama agama. Terutama dalam hal kontestasi antara agama mayoritas dan minoritas. Salah seorang penentang ide formalisasi ini adalah Azyumardi Azra. Menurut Azra, keinginan mendirikan negara agama terjadi karena adanya segelintir orang yang begitu terpesona pada klaim negara semacam kenangan dan nostalgia sejarah yang ingin selalu diulang tanpa mempertimbangkan pentingnya aspek konteks, berupa latar ruang dan waktu di mana sebuah agama tersebut tumbuh dan berkembang. Seolah-olah dengan pola ini, permasalahan kebangsaan dan kenegaraan akan langsung selesai dengan serta-merta instant solution. Abdul Munir Mulkhan bahkan mencurigai bahwa rumusan serupa itu hanyalah sebagai gejolak reaktif dari kekalahan politik dunia Islam. Ini bersumber dari asumsi bahwa hukum-hukum agama akan Robert W. Hefner, Islam Pasar Keadilan Yogyakarta LKiS, 2001, 41. Azyumardi Azra, Islam Substantif Bandung Mizan, 2000, 195-196. Wawancara, Majalah Santri, Edisi 11/1997, 9-12. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan dapat ditegakkan hanya dengan menegakkan konstitusi negara yang berlandaskan kepada pilar-pilar agama. Karena itu hasrat seperti ini mestilah dijawab dengan pemahaman substansial dan bukan hanya jalan keluar yang simbolik formal. Namun demikian, penolakan atas gagasan negara agama tak selamnya berarti pemisahan di antara keduanya. Menyelesaikan masalah ini dengan cara sekularisasi ketat khas negara-negara Barat juga tak otomatis akan menjamin menuai hasil. Tawaran sekularisasi ala Barat dalam beberapa hal akan berhadapan melawan kekuatan-kekuatan lokal yang memang dari awal cenderung kental dengan muatan-muatan religius. Anggapan bahwa masyarakat Indonesia merupakan pewaris tradisi religius, di satu sisi memang bukan isapan jempol belaka. Bukti empiris dan jejak historis terang benderang terpampang dalam sejarah panjang kehidupan beragama di nusantara. Fenomena aktual kemasyarakatan masih menyiratkan nuansa kuat keagamaan di banyak tempat di sekujur negeri ini. Kendati saat ini, anggapan masyarakat agamis tersebut mulai dipertanyakan seiring marak dan berlarutnya konflik-konflik sosial dan agama yang terus mendera bangsa ini. Bagaimanapun juga kondisi ini merupakan simbol dan karakter khas dari kepribadian bangsa yang layak kita banggakan. Local genius semacam ini perlu kita jaga dan lestarikan agar proses akulturasi budaya dan agama yang terjadi bisa dikendalikan. Di Indonesia, proses semacam ini bisa dengan mencolok dapat diamati terutama ketika pasukan kolonial Belanda membawa budaya indis masuk ke wilayah nusantara. Menariknya, tercampurnya budaya asing dan lokal juga atas peran besar para cendekiawan dan rohaniawan termasuk ulama. Inilah Di samping mengurai detail seputar wacana perang suci jihad umat Islam versus Perang Adil ala Barat, James Turner Johnson cukup banyak menawarkan pola pemisahan antara masalah kenegaraan dari kewenangan intervensi agama seperti yang telah berlangsung di Barat. Lihat lebih lengkap James Turner Johnson, Perang Suci atas Nama Tuhan dalam Tradisi Barat dan Islam Bandung Pustaka Hidayah, 2002. Istilah local genius dipopulerkan sejak awal oleh Quaritch Wales setelah ia melakukan penelitian serius tentang perubahan sosial yang terjadi di Asia Tenggara pasca masuknya budaya asing Barat. Lihat Quaritch Wales, “The Making of Greater Indis A Study of South East Asia Culture Change”, Journal of the Royal Asiatic Society Cambridge Cambridge University Press, 1948, 49. Joko Soekiman, Kebudayaan Indis dan Gaya Hidup Masyarakat Pendukungnya di Jawa Yogyakarta Penerbit Bentang, 2000, 43. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 yang disebut oleh Bambang Pranowo turut punya andil membaur sekaligus merobohkan pembatas sosial social barrier masyarakat hingga membentuk karakter agamis dan religius seperti saat ini. Ada perjumpaan sinergis antara budaya luar yang agamis dengan khazanah lokal yang luhur dan religius. Kedua nilai murni ini kemudian tumbuh saling mengisi hingga menjadi corak utama dari karakter masyarakat pribumi. Mengacu pada perspektif ini, tidak selayaknyalah apabila fatsoen politik kemudian menjadikan hubungan internal maupun antaragama menjadi renggang dan retak. Paradigma politik yang mengesahkan aturan “tiada kawan maupun lawan yang abadi” sejatinya bisa dikontrol dengan pemahaman keagamaan yang baik sehingga tak harus bergumul dan bergulir ke arah yang negatif. Justru melalui penanaman visi keagamaan secara lurus dalam diri politisi, akan lahir sebuah prilaku politik yang bersih dan luhur clean politics. Dan pada akhirnya, kehidupan agama dan politik bisa berlangsung inklusif, adil, toleran, dan saling topang. Hal ini mampu terwujud, antara lain apabila didukung kiprah para agamawan dengan jalan tidak “latah” untuk turun langsung secara pragmatis ke gelanggang politik serta senantiasa berupaya menjaga jarak yang ideal dengan dunia politik praktis. Lantas apakah religiositas ada kaitannya dengan politik? tak mudah untuk secara langsung menjawabnya. Politik menarik digeluti karena ia menawarkan daya pukau berupa pesona kekuasaan yang glamour. Dan ketika seseorang berada dekat ataupun dalam lingkaran kekuasaan, ia akan ditawari oleh beragam kecenderungan baca kemungkinan. Antara lain oleh keinginan dan nafsu menghalalkan segala cara. Zuly Qodir mengibaratkan bahwa setiap kali membincang agama, kekuasaan senantiasa mengintai, mengikuti, dan bahkan terang-terangan menghadang. Mulai dari depan, sisi samping bahkan dari arah belakang. Di sinilah peran politik akan diuji untuk sedapat mungkin mengambil tempat yang strategis di tengah jepitan kebutuhan hidup serta jebakan kepentingan agama dan negara. Wawancara, Jawa Pos, Edisi 09-06-2002, 4. Zuly Qodir, Agama dalam Bayang-bayang Kekuasaan Yogyakarta Dian dan Interfidei, 2001, v. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Harmoni Antaragama dan Faktor Ekonomi Ada sebuah diktum keagamaan yang pernah dipopulerkan oleh Alî b. Abî T}âlib, khalifah Islam yang ketiga, yaitu ujaran kâd al-faqr an yakûnâ kufran kemiskinan seringkali membawa ke arah kekafiran. Artinya, faktor ekonomi kemiskinan kerap kali terbukti bisa melunturkan keyakinan serta ideologi seseorang. Ekonomi pula yang kadang dapat membuat seseorang kalap dan tak bisa menguasai diri. Pertahanan dan kekuatan iman kadangkala mudah dijebol jika perut dalam kedaan kosong. Dalam keadaan seperti ini semua menjadi mudah dipengaruhi. Cukup beralasan apabila kemudian entitas agama tertentu saling mencurigai entitas yang lain yang dianggapnya menjalankan misi agamanya lewat jalur ekonomi. Mereka dianggap memanfaatkan kondisi keterpurukan masyarakat untuk menyebarkan ajarannya. Di lain pihak, tertuduh membela diri dengan alasan bahwa tak ada salahnya mengentaskan kemiskinan ekonomi, kerena itu merupakan bagian tugas suci dari agama yang dianutnya. Perang prasangka semacam ini cukup beralasan karena pada level praktis memang ditemukan realitas penyebaran agama di tengah masyarakat dengan menggunakan jalur ekonomi, terutama di kawasan pedesaan yang akrab dengan kemiskinan. Hingga di sini, permasalahan menjadi berkembang dilematis. Dalam bentuknya yang lain, perebutan lahan ekonomi pun memiliki potensi ke arah benturan yang sering kali mereka legalkan dengan dalih alasan agama. Mengambil contoh kasus Ambon, Azyumardi Azra beranggapan bahwa apa yang sebenarnya terjadi di Maluku bukanlah murni konflik antaragama. Ada sejumlah faktor dan anasir lain yang saling berkelindan dalam memanaskan bara konflik di sana, baik secara samar maupun terang-terangan. Azra menilai telah terjadi apa yang disebut dengan contest for space perebutan ruang dalam banyak aspek, termasuk di dalamnya di bidang ekonomi. Perselisihan di sana sesungguhnya lebih disebabkan oleh adanya hegemoni kemapanan yang seiring berjalannya waktu merasa terusik dan terganggu. Ada komunitas tertentu yang sekian lama mampu bertahan dengan stabil dan berada pada zona kenyamanan comfort zone yang merasa “terancam”. Oleh karena itu, guna Azra, Islam, 147. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 menanggulangi konflik seperti di Ambon dibutuhkan seperangkat kemampuan guna menyesuaikan diri dengan perubahan sosial yang terjadi pada sebuah kelompok masyarakat. Tentu saja dengan ditopang oleh kesamaan perspektif dan kesatuan persaudaraan yang harus dipelihara semua pihak dengan cara damai. Jejak Historis dan Miskonsepsi Sejarah menuturkan bahwa konflik-konflik yang melibatkan kelompok lintas agama bukanlah hal baru dalam lanskap peradaban manusia. Ia sudah terjadi bahkan semenjak era Nabi Adam manusia pertama yang ditandai dengan perselisihan antara Qabil dan Habil dua anak Adam yang bertikai karena dibakar rasa dengki manusiawi. Pertengkaran ini kemudian diabadikan menjadi titik awal sejarah pertikaian manusia, sekalipun dalam lingkup satu agama, bahkan sesama saudara dan satu keluarga. Sedangkan perseteruan antaragama barangkali bisa dirunut mulai dari zaman-zaman kenabian setelah Adam. Bagaimana para Nabi yang membawa misi agama Ilahi harus selalu berhadapan dengan kekuatan domestik masyarakat setempat lokal yang tak selamanya bisa menerima risalah mereka. Ini bisa dibaca dari sejarah-sejarah kenabian Nabi Ishaq, Ibrahim, Musa, Isa hingga zaman Muhammad sekarang ini. Sebagai contoh, untuk kisah kasus pembebasan kota tua Yerussalem saja, menurut Nurcholish Madjid terjadi dengan memakan waktu yang begitu lama dan fluktuatif. Pasang surut tersebut diawali dari penemuan Ibrahim akan wilayah subur bernama dâr al-salâm Yerussalem yang bermakna “rumah kedamaian” hingga merentang sampai masa Nabi-Nabi sesudahnya. Bahkan bisa disebut perebutan dan klaim terhadap Yerussalem tetap bergejolak sampai era khalifah Umar b. Khat}t}âb yang secara adil berupaya mendamaikan ketiga agama Islam, Yahudi, dan Kristen untuk tetap hidup rukun di tanah Bani Israel tersebut. Hingga kini pun, pertikaian di sana masih menyisakan bara panas permusuhan yang belum sepenuhnya mampu dipadamkan. Pada kerangka yang lain, persengketaan antaragama juga dimunculkan oleh adanya miskonsepsi atau perbedaan konsep. Masing-masing agama merasa memiliki konsep sendiri dan merasa tak masalah Madjid, Perjalanan Religius, 48. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan jika itu harus bertentangan dengan agama yang lain. Miskonsepsi terjadi setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor yang kesemuanya bertali-temali antara yang satu dengan yang lainnya. Pertama, adanya sikap saling klaim. Ketika tiap-tiap agama merasa paling berhak menafsirkan kebenaran dan merasa paling benar, saat itulah muncul klaim kebenaran claim of truth, klaim keselamatan claim of salvation serta beragam pengakuan-pengakuan bernada fanatik lainnya. Hal ini sebenarnya dapat diterima sepanjang disertai penghargaan yang layak dan setimpal terhadap aneka perbedaan yang terjadi. Apabila penghargaan tersebut diberikan, niscaya ada semacam kesadaran teologis yang apresiatif dan saling menghormati dalam konteks kehidupan timbulnya kesadaran misi. Setiap agama tentu mempunyai misi sendiri-sendiri dan boleh jadi berbeda satu sama lain. Orang Islam misalnya, mengajarkan bahwa setiap Muslim memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah berdakwah amr marûf nahy munkar. Demikian pula agama yang lain walaupun dalam motif serta modus yang berbeda. Sekadar contoh, proyek misi Kristenisasi yang sering dicurigai, ternyata memang benar-benar wujud keberadaannya. Hal ini diakui sendiri oleh pihak Kristiani. Pendeta Martin Sinaga, salah seorang tokoh agama Kristen, mengungkapkan bahwa Kristenisasi missionari memang bagian dari formulasi kaum Nasrani yang bertujuan untuk mengajak berdialog tanpa pretensi mengristenkan seseorang. Kendati kemudian ada orang yang tertarik dan berminat mengkonversi agamanya ke dalam Kristen, hal itu semata dimaknai sebagai “efek positif” dari kegiatan dialog tersebut. Ketiga, melekatnya sikap purbasangka. Kedua faktor di atas yakni missionari dan saling klaim, telah melahirkan kecurigaan-kecurigaan yang berbentuk purbasangka. Pada sebagian agama, pandangan prejudice atau mencurigai secara negatif pihak lain sebenarnya adalah cermin dari ketidakdewasaan pemeluk agama dalam merespons pluralitas dan keberagaman sosial. Sikap ini jika terus dibiarkan, akan berbahaya dan KH. Wahid Zaini, dkk, Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi Yogyakarta LKiS, 1996, 198. Ibid., 199. Pdt Martin Sinaga, “Kristenisasi Sungguh-Sungguh Terjadi”, Wawancara, Jawa Pos, Edisi 26-05-2002, 4. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 menjadi preseden buruk bagi masa depan kehidupan lintas agama di Indonesia dan di manapun juga. Sepanjang agama-agama mentolelir adanya pelbagai penafsiran-penafsiran baru multi-tafsir, maka sikap saling terbuka inklusif ini akan menimbulkan suasana perbedaan yang indah dirasakan. Menuduh pemahaman akan pluralisme beragama sebagai tindakan menyebarkan keraguan tashkîk, terasa sebagai pandangan yang sepihak dan masih perlu penelusuran ilmiah yang lebih baru dan kontekstual untuk melarangnya sama sekali. Apalagi hingga menuding itu sebagai bagian dari paham wah}dat al-adyân penyatuan agama-agama rintisan tokoh sufi tersohor Ibn Arabî yang terbukti menuai banyak kecaman. Dalam batas-batas tertentu, menghargai kemajemukan beragama tanpa harus larut ke dalam agama tertentu adalah juga implementasi dari sikap tasâmuh} toleran dan al-musâwah egaliterianisme yang sangat dianjurkan oleh setiap agama. Antusiasme Massa dan Peran Media Memanasnya perselisihan antaragama juga tak bisa dilepaskan dari peran aktif media pers. Dalam beragam bentuknya cetak maupun elektronik media acapkali digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menyerang dan mendiskreditkan pihak-pihak lain yang berseberangan pandangan. Pada konteks paling minimal, media juga tak jarang dimanfaatkan secara provokatif sebagai sarana meledakkan antusiasme umat beragama terhadap absolusitas kebenaran agamanya sendiri. Lalu lahirlah fanatisme sempit dengan jalan menerima kebenaran dari luar mereka dengan logika permusuhan. Pers memang ditakuti dalam beberapa aspek. Keluasan daya jangkau yang dimilikinya serta dukungan power provokatifnya, sering membuat takut pihak-pihak yang merasa memendam suatu kesalahan ataupun hal-hal yang bersifat rahasia. Terutama jika sesuatu hal tersebut akhirnya dikhawatirkan menuai gugatan dan ancaman apabila kelak dibuka serta dipublikasikan. Seorang Napoleon Bonaparte panglima perang dan kaisar kerajaan Perancis pada abad 17-18 Masehi tak bisa menyembunyikan ketakutannya terhadap kekuatan serangan media. Napoleon mengaku lebih takut menghadapi sebuah penerbitan Hartono Ahmad Jaiz, “Kewajiban Menerapkan Syariat Islam, Membincang Kontroversi Islam Liberal”, Media Dakwah Juni 2002, 38. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan pers/media yang terbit di negaranya, daripada harus melayani seribu bala tentara musuh yang siap dengan senjata terhunus. Begitulah dahsyatnya daya serang media. Ia bisa menyanjung dan melambungkan siapa saja yang dikehendakinya, sekaligus mampu menjerumuskannya kapan saja ia suka. Kemerdekaan dan kedaulatan sebuah bangsa pun melibatkan perjuangan pers secara massif dan intensif sebagai sarana psy war dan agitasi. Rakyat Indonesia patriotismenya luar biasa menggelora, selain disebabkan oleh sikap angkuh penjajah kolonial, juga lantaran turut diprovokasi oleh “suara beracun” pers Belanda. Peran penting pers inilah yang selanjutnya membuat hukum tata negara memasukkannya dalam the fourth estate empat pilar demokrasi bersama lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif. Jurnalis senior Rosihan Anwar masih yakin bahwa di masa-masa mendatang, pers dan media tetap akan mendapat peranan yang amat penting. Kendatipun masih perlu dibenahi, media ke depan masih merupakan salah satu tiang utama reformasi peradaban kerangka hubungan antaragama, media tak bisa dinafikan memiliki fungsi vital yang cukup berpengaruh. Media ibarat pisau bermata dua. Di satu sisi, ia sanggup melempangkan jalan kerjasama damai lintas agama. Namun demikian di sisi yang lain, media pun mampu pula meluluhlantakkannya dengan serta-merta. Hal ini amat bergantung kepada siapa dan faktor kepentingan apa yang ada serta “bermain” di balik pengelolaan media tersebut. Efektivitasnya dalam membentuk opini publik membuat media dijadikan alternatif sebagai sarana aktualisasi, publikasi maupun juga provokasi. Ketika ada pihak yang diserang melalui media, maka ia pun akan berpikir dan memiliki potensi guna membalasnya dengan cara yang sama pula. Paling tidak untuk menjadi benteng dalam membela diri self defense. Sekadar contoh, isu fundamentalisme Islam yang digencarkan media-media di Barat, disambut dengan ulasan-ulasan bernada serangan balik counter attack oleh media-media di Timur Tengah serta negara-negara Islam lainnya. Isu yang bersifat generalisasi Lihat Je Dae Sik, Gerakan-gerakan Keagamaan di Korea dan Indonesia di Awal Abad 20 Studi Historis Yogyakarta Dua Dimensi, 1985, 44. Kompas, 09-02-2002, 3. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 tersebut dipahami baca diterima bukanlah sebagai uraian ilmiah melainkan lebih sebagai gangguan atau ajakan untuk dengan stereotyping ini, tak semua kalangan di Barat sepakat. Dalam bukunya The Battle for God, Karen Armstrong mengutarakan bahwa fundamentalisme adalah cara baru untuk lebih menghayati agama, tatkala proses modernisasi nyaris memusnahkan nilai-nilai keagamaan dan seruan guna kembali kepada fondasi asas agama secara fanatik dan militan akhirnya menjadi solusi bagi melawan keringnya jiwa-jiwa kemanusiaan orang-orang modern yang kian waktu semakin terhimpit oleh kehidupan yang serba hedonis dan materialistik. Bagi sebagian kalangan, cukup mudah membaca gejala bagaimana pers menggiring opini massa menuju arah yang diinginkannya. Karena ada banyak ragam “tangan” kepentingan di balik penerbitannya, tentu warna medianya akan beragam pula. Di Indonesia sendiri, orang akan gampang menebak aliran-aliran media massa ditilik dari muatan tendensius dari “idealisme” yang dijajakan di dalamnya. Mulai kalangan yang dicap fundamentalis, pluralis, tradisionalis, modernis, teroris bahkan sampai aliran yang dianggap sesat pun banyak memilih media sebagai sarana aktualisasi mereka sekaligus wahana sosialisasi gagasan-gagasannya ke hadapan khalayak. Tanpa media, sebuah komunitas pasti akan kesulitan dalam memperkenalkan diri, mengelola dan merekrut anggota dan juga mempengaruhi khalayak di luar mereka. Belum lagi kalangan agama lain semisal Kristiani, Hindu, Buddha serta Konghucu. Sebagian besar dari mereka memiliki media guna menguatkan identitas. Sekalipun dalam jumlah tiras dan lingkup yang amat terbatas dan minimal. Yahudi pun disebut-sebut sebagai pemegang IBM Company dan Intel, dua buah perusahaan raksasa dunia yang bergerak aktif di jalur industri informasi dan komunikasi modern. Hingga di titik ini, media juga bisa menjalankan fungsi-fungsi solutif bagi hubungan lintas agama dengan jalan tidak selalu memuat tulisan-tulisan bernada provokasi serta opini-opini kontroversial yang cenderung menyesatkan. Di saat media rajin menyuarakan “ayat-ayat Nurcholish Madjid, Kaki Langit Peradaban Islam Jakarta Paramadina, 1997, 143. Jawa Pos, 19-05-2002, 04. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan pedang”, saat itu pula ia harus mengimbanginya dengan juga menurunkan “ayat-ayat rahmat”. Bahwa betapa perbedaan itu ada, sekecil apapun peluang untuk damai bersama senantiasa tetap harus diikhtiarkan secara terbuka. Malah tidak menutup kemungkinan jika masing-masing agama bersedia guna saling tukar media. Hal ini penting bukan hanya sebagai cara mengikat persaudaraan berikut tawar menawar dalam ruang keterbukaan, melainkan juga bisa berguna sebagai upaya saling menggali dan tukar menukar gagasan dalam bentuk yang rukun dan konstruktif. Cara ini yang barangkali banyak disinggung Goenawan Mohammad sebagai free market ideas pasar bebas gagasan. Dalam rangka membangun bangunan kehidupan antaragama yang harmonis dan berkeadaban di masa mendatang, seyogyanya peran kondusif media ini bisa dijadikan sebagai ajang untuk semakin menjalin pergaulan, memupuk wacana kesatuan serta memelihara keseimbangan hidup beragama yang adil dengan jalan mengembangkan sisi-sisi positif dari setiap edisi penerbitannya. Bukan malah sebaliknya menjadikan media sebagai wahana pemecah belah antarkelompok yang cenderung destruktif. Jadikanlah media sebagai cara santun dawah bi al-qalam mengajak ke arah kebaikan melalui tulisan. Marah Roesli pernah mengemukakan bahwa watak pers dan media yang sejati adalah untuk kepentingan umum. Yakni satu untuk bersama dan bersama untuk satu. Oleh karena itu dibutuhkan adanya dialog serta saling keterbukaan dari banyak pihak. Jika saling keterbukaan telah diwujudkan, maka kasus semisal penodaan dan penistaan ajaran agama tertentu seperti aksi penyebaran al-Qur’ân palsu yang sempat meletup pada awal tahun 2002 akan relatif mudah dilacak untuk selanjutnya diretas jalur penyelasaiannya dengan baik dan damai. Mata Pedang dan Jurnalisme Perang Sebagai pewarta kebenaran, media massa dituntut mengungkapkan segenap fakta, segetir apapun ia. Berbagai konflik kemanusiaan yang bernuansa agama, misalnya, mesti ia paparkan dengan apa adanya. Namun demikian, seorang jurnalis tetaplah manusia biasa yang pada dimensi lain dalam dirinya masih menampakkan suara nurani yang pekat. Artinya, sebagai sebuah gejala Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 dan ironi kemanusiaan, beragam konflik keberagamaan tentu tak dinginkan oleh siapapun untuk terjadi dan senantiasa terulang kesekian kali. Tepat di garis inilah, kepekaan dan humanisme seorang jurnalis media diuji. Tepat di aras ini pulalah, jurnalisme damai peace journalism menjadi bukan sekadar wacana retoris yang dihembuskan kalangan media, melainkan merupakan tuntutan sekaligus tuntunan bagi para pecinta dialog dan kedamaian untuk diterapkan secara nyata di lapangan kehidupan. Secara sederhana, jurnalisme damai dapat diartikan sebagai suatu praktik jurnalistik yang bersandar pada pertanyaan-pertanyaan kritis tentang manfaat aksi-aksi kekerasan dalam sebuah konflik serta perihal hikmah di balik konflik itu sendiri bagi entitas kemanusiaan. Jurnalisme damai memandang konflik sebagai tragedi kemanusiaan yang tak seharusnya terjadi. Ia pun pada dasarnya merupakan seruan kepada semua pihak untuk merenungi kerugian yang bisa ditimbulkan akibat konflik, baik itu psikologis, budaya, dan struktur sosial kemasyarakatan yang menjadi korban. Artinya, ada semacam ajakan reflektif untuk segera bertindak, mengambil hikmah, serta mengedepankan visi kedamaian dalam setiap tindakan manusia. Jurnalisme damai adalah genre jurnalisme yang lebih menonjolkan harapan dan hasrat untuk berdamai daripada aroma dendam dan kebencian kepada pihak yang terlibat pertikaian. Berbeda dengan jurnalisme perang war journalism yang kerap dipraktikkan media-media Barat, jurnalisme damai lebih mementingkan sisi empatikepada korban-korban konflik ketimbang liputan kontinu dan Agus Sudibyo, Politik Media dan Pertarungan Wacana Yogyakarta LKiS, 2001, 167. Sebenarnya secara prinsip, jurnalisme damai bukanlah lawan atau kebalikan dari jurnalisme perang, melainkan jurnalisme alternatif yang disodorkan karena seringnya jurnalis media mengalami conflict of interest dalam penurunan hasil berita. Lihat Maria Hartiningsih, Jurnalisme Damai Multikultural Bogor Makalah Diklat Jurnalis Dakwah ICIP, 2005, 4. Empati atau perasaan untuk bersedia terlibat dalam kesadaran, derita, dan psikologi pihak lain acapkali diabaikan oleh para jurnalis. Padahal, dengan berempati, orang bisa menebar simpati kemanusiaan secara alamiah, santun, lembut, dan penuh kasih kepada pihak lain yang biasanya terdiri dari orang-orang yang ditindas dan dikorbankan dengan beragam cara. Dengan jurnalisme empati, secara tidak langsung jurnalis membantu memberikan harapan dan optimisme hidup yang dibutuhkan banyak orang. Lebih jauh dan eksploratif perihal jurnalisme jenis ini. Irwan Julianto, Jika Ia Anak Kita AIDS dan Jurnalisme Empati Jakarta Penerbit Kompas, 2004. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan bombastis tentang jalannya konflik itu sendiri. Ciri lain dari jurnalisme ini adalah penghindaran akan keberpihakan serta pemberitaan ihwal kebenaran dan keadilan dalam wujud yang sesungguhnya. Bahkan jika perlu, jurnalisme damai akan berusaha menyebutkan nama pelaku kejahatan evil-doers di kedua belah pihak guna mengungkapkan kebenaran maupun kebohongan pada masing-masing ditilik secara historis-formal, istilah jurnalisme damai pertama kali muncul menjadi wacana serius dalam kegiatan Kursus Jurnalisme Perdamaian yang diadakan di Taplow Court, Buckinghamshire Inggris pada 25-29 Agustus 1997. Ia dicetuskan sebagai kritik terhadap kecenderungan jurnalisme perang yang digembar-gemborkan pers Barat. Sebagaimana diketahui, media-media Barat dalam meliput perang di berbagai tempat di belahan dunia terbiasa dengan pola yang menempatkan konflik yang terjadi sebagai persoalan “menang-kalah” atau “ditundukkan dan menundukkan” layaknya sebuah pertandingan olahraga. Pemberitaan yang dihidangkan terlalu berfokus pada aksi-aksi kekerasan yang mewarnai konflik tanpa banyak kesudian guna lebih lanjut mengkaji akar konflik, dampak-dampak, serta bagaimana solusi pencegahannya. Akibatnya, jurnalisme perang tak ubahnya exposing yang malah mengobarkan semangat perselisihan yang penuh kebencian. Sehingga war journalism tak ubahnya semakin mengasah “mata pedang” kebencian bagi pihak-pihak yang memang tak menginginkan adanya dialog harmonis dan kerukunan lintas agama terwujud dalam kenyataan. Posisi yang diperankan oleh jurnalisme perang ini jika dirujuk lebih dalam jelas-jelas mengingkari dan menodai fungsi asasi dari media Dalam khazanah jurnalistik, jurnalisme damai bisa digolongkan pada jenis berita mendalam feature yang berusaha menyingkap beragam sisi di seputar konflik. Jurnalisme damai, misalnya, pada sebuah kasus akan cenderung menelusuri penderitaan orang-orang yang kehilangan sanak saudara dan terusir dari kampung halaman, kisah-kisah traumatik anak-anak yang terpisah dari orang tuanya, serta sejumlah latar cerita yang dramatis di balik konflik lainnya. Sudibyo, Politik Media, 168. Ibid. Namun demikian, secara informal jurnalisme damai sudah mulai berkembang dan dipraktikkan sejak awal tahun 1970-an salah satu tokoh penting yang memomulerkan istilah ini adalah profesor studi perdamaian terkemuka, Johan Galtung dan disosialisasikan secara intensif di berbagai negara di dunia, khususnya di wilayah-wilayah konflik, mulai akhir tahun 1980-an. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 itu sendiri sebagai pelayan masyarakat. Dengan kata lain, media boleh dikatakan gagal berpartisipasi dan memberikan kontribusi positif bagi tatanan kehidupan sosial, khususnya kerukunan beragama. Oleh karenanya, kehadiran jurnalisme damai sungguh sebuah sumbangan yang layak dinanti oleh lapisan publik. Dalam bahasa yang lain, A. Muis menyebut jurnalisme yang berpihak pada kemaslahatan khalayak ini dengan istilah jurnalisme partisipasi. Jurnalisme semacam ini berangkat dari hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan yang baik dari media. Jurnalisme partisipasi mampu melibatkan pikiran dan perasaan sepenuhnya dalam suatu kejadian yang akan diberitakan yang mempunyai nilai berita dan atau menggabungkan teknik jurnalistik investigasi dengan teknik jurnalistik interpretasi. Dengan cara itu, dalam spektrum sosial-politik misalnya pers bisa tetap menjadi penjaga, pemantau, dan sekaligus pengontrol terhadap jalannya pemerintahan atau mendorong terciptanya pemerintahan yang baik lagi bersih good governance dan pelaksanaan demokrasi watch dog.Di Indonesia, jurnalisme damai mulai menjadi wacana yang ramai diperbincangkan pada saat maraknya kasus bernuansa SARA di Ambon, Kalimantan, Jakarta, Sulawesi, dan berbagai tempat lain di seantero nusantara. Serentetan tragedi SARA, terutama di awal 1990-an, yang menyeruak di berbagai media membuat masyarakat menanggapinya dengan tergagap. Realitas ini bisa dimaklumi karena pada masa-masa sebelumnya era Orde Baru, konflik-konflik seperti ini tersembunyikan di bawah karpet tebal “persatuan dan kesatuan” dan diselesaikan dengan cara represif. Pihak yang berseteru dibungkam dan di level permukaan konflik didesain seolah sudah usai. Karenanya, konflik demi konflik bernuansa SARA di Indonesia tak ubahnya bom waktu yang secara akumulatif telah tertanam semenjak lama. Dalam kondisi sosial yang serba buram tersebut, jurnalisme damai diharapkan menjadi salah satu referensi bagaimana seorang jurnalis mentransformasikan realitas faktual sebagai realitas media. Bahwa media dan jurnalis bebas berekspresi adalah hal yang tiada terbantah, namun penting ditelisik apakah media sudah cukup dengan seperangkat pengetahuan dan pengalamannya selama puluhan tahun ditindas? Merespons maraknya tragedi kemanusiaan dan konflik antaragama, rasanya “jurnalisme titik” baca konvensional, dengan A. Muis, “Pers Indonesia Sebagai Agent of Reform”, Kompas, 09 Februari 1999, 4. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan matra pokok 5W+1H tidak lagi memadai. Dalam situasi sosial yang karut-marut, jurnalisme tak bisa digunakan secara naif. Pada dimensi tertentu, jurnalisme damai menyuguhkan alternatif bagaimana jurnalis bekerja dalam situasi yang penuh tekanan dan sarat resiko. Lebih-lebih dalam bingkai kesetempatan yang mau tak mau secara emosional merangsang orang untuk larut terlibat dalam konflik, seorang jurnalis dituntut menajamkan nurani kemanusiaannya. Bagaimanapun mereka bukanlah media dan jurnalis asing yang semaunya memahami fakta konflik seperti melihat peristiwa dalam sebuah kotak kaca. Sekali lagi, bagaimana jurnalis bekerja sementara ia juga berada dalam satu kotak kaca. Jack Lynch dan Annabel McGoldrick mewakili pangamat media yang pro-jurnalisme damai mengemukakan bahwa pada kenyataannya tak semua media sudi menerima konsep jurnalisme damai. Banyak di antara pemilik media yang lebih senang menggunakan jurnalisme perang karena beragam sebab. Di antaranya dari segi ekonomi, jurnalisme perang lebih menjanjikan keuntungan profit. Paradigma jurnalisme ini lebih leluasa memotret—meminjam istilah antropolog E. Valentine Daniel—kekerasan yang telanjang pornography of violence. Semakin variatif tindakan kekerasan, semakin panas sebuah pertikaian, maka ia akan kian meningkatkan antusiasme publik terhadap media. Bahkan ada sejumlah kalangan yang berapologi bahwa jurnalisme selamanya bersifat obyektif, sementara konsep damai lebih cenderung subjektif. Keduanya tak akan bisa disatukan. Merujuk kepada pandangan ini, maka aspek nurani dan kepedulian sosial menjadi tidak penting untuk dilibatkan. Di bingkai inilah jurnalisme damai hendak mengetuk kesadaran akan pentingnya persaudaraan kemanusiaan sebagai sesama makhluk sosial. Dalam penilaian Maria Hartiningsih, kendati tetap memakai pola komprehensif cover both sides bahkan multisides sebagaimana jurnalisme baku pada umumnya, dalam jurnalisme damai mind set pola pandang jurnalis dikerangkai oleh kehendak dan spirit untuk menyelesaikan setiap konflik secara damai. Karenanya ia membutuhkan tak hanya stamina, tapi juga compassion pemahaman bahwa sebagai manusia kita seharusnya disatukan oleh kemanusiaan kita serta kenyataan alamiah bahwa kita hidup di bumi yang serupa. Hartiningsih, Jurnalisme Damai Multikultural, 4. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 Pendek kata, jurnalisme damai mengajak jurnalis untuk memahami konflik hingga ke dimensi terdalam yang bisa dirasakannya. Karena itu, ada yang mengistilahkan jurnalisme demikian dengan jurnalisme analisis konflik disebabkan dalam menjalankan tugasnya, jurnalis perlu memiliki pengetahuan seputar analisis konflik. Dengan begitu ia akan tahu apa saja yang mesti ia perbuat dan apa saja hal yang mesti dihindarinya. Di samping itu ia juga dituntut memahami sejumlah hal, mulai dari akar konflik dan kekerasan, dampak sosial, metode pemecahan konflik solusi, menyuarakan rekonstruksi, rekonsiliasi dan resolusi konflik, membantu menggelar dialog, serta menolong semua pihak terkait untuk mengubur dendam, memulihkan harapan dan menjalin persaudaraan damai. Jurnalisme damai menjadi satu di antara beberapa kunci strategis yang diharapkan mampu merangkai dialog antaragama, membina kerukunan, dan memelihara citra dan suasana keberagamaan yang meneduhkan. Karena itu, menatap agenda antaragama ke depan, sudah waktunya media massa berpartisipasi secara kontributif melalui penerapan jurnalisme dialogis yang adil, terbuka, dan menyejukkan semua pihak. Berkiblat ke Bali Indonesia termasyhur sebagai salah satu negara yang dipenuhi oleh keragaman budaya dan agama. Kemajemukan sosial di dalamnya merupakan potensi kelebihan yang positif apabila dijaga dan dikelola dengan benar. Namun sebaliknya, ia boleh menjadi titik negatif dan sumber konflik sosial yang besar jika tak disertai dengan kuatnya pemahaman budaya serta keberagamaan. Banyak orang, khususnya orang asing, yang terkesan dengan kerukunan lintas agama di bumi nusantara. Salah satu daerah yang terkenal dengan kerukunan serta keragaman budaya dan agamanya adalah Bali. Bukan hal yang aneh jika Pulau Dewata ini kerap dijuluki sebagai miniatur ideal atau gambaran “Indonesia Mini” karena kehidupan di sana yang plural namun terkelola dengan cukup baik. Populasi Muslim sejauh ini masih terbanyak di Indonesia kira-kira 85 persen, sementara komunitas agama-agama yang lain berkisar di angka 15 persen dari total jumlah penduduk nasional. Fenomena yang menarik, perselisihan antaragama di Indonesia yang paling sering adalah antara kaum Muslim versus pemeluk Kristen Katolik dan Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Protestan. Timbul pertanyaan, mengapa umat Islam Indonesia jarang sekali bertikai dengan umat selain Kristen? Padahal di Indonesia, ada banyak agama lain seperti Buddha, Hindu, Konghucu, serta pelbagai sekte-sekte aliran ditelisik dari sisi historis, agama yang sejak awal berhadapan face to face pada masa awal masuknya Islam di nusantara adalah Hindu, bukan Kristen. Sebelum Islam masuk ke Indonesia, agama Hindu sudah lama tumbuh dan bertahan lama di berbagai wilayah, terutama di pulau Jawa. Bukti ini bisa ditelusuri dari paparan sejarah ihwal kerajaan-kerajaan besar di nusantara yang menjadikan Hindu sebagai ajaran utama mereka. Kerajaan dianggap sebagai sentrum dari penyebaran kekuasaan serta agama yang mudah diterima masyarakat. Realitas menunjukkan bahwa datangnya Islam telah berhasil meruntuhkan hegemoni kerajaan dan simpul-simpul agama Hindu. Semestinya, agama Hindulah yang sakit hati dan membalas dendam kepada umat Islam atas lunturnya pengaruh Hindu di Indonesia, terutama di Jawa. Bukan Kristen yang selama ini menjadi “musuh utama” umat Muslim. Apabila diamati memang kaum Hindu khususnya di Indonesia cenderung lebih toleran dan lunak ketika bergaul dengan komuniti Muslim. Hal itu antara lain dipengaruhi oleh doktrin ajaran Hindu yang cenderung “pasif” dan tidak terlalu memaksakan orang lain untuk memeluk agama mereka. Dalam Hindu tak ada penekanan yang berlebihan tentang kewajiban menyebarkan agama, sebagaimana ditemukan pada doktrin-doktrin pada agama-agama samawi, semacam ideologi dakwah Islam atau misionari Kristen. Karena itu, kalau pengamat antarbangsa seperti Sajida Alwi dan Mohamed Arkoun pernah menjuluki Indonesia sebagai bangsa dengan model kerukunan antaragama yang tipikal Qur’âni, maka Komarudin Hidayat menyebut bahwa miniatur serta prototipe kerukunan antaragama yang paling harmonis dan sangat kondusif adalah masyarakat di pulau Bali. Realitas ini menyuguhkan gambaran bahwa kasus dan konflik yang melibatkan komunitas Hindu dan Muslim di Indonesia amat jarang terjadi. Bandingkan dengan konflik antaragama yang terus menerus berlaku hingga sekarang antara umat Islam dan Kristen di Indonesia. Bahkan, konflik juga masih sering berlaku antara umat Muslim berhadapan dengan penganut Konghucu dan Buddha yang mayoritas dipeluk oleh masyarakat dari etnis Tionghoa Cina. Lihat M. Amin Abdullah, Studi Agama Normativitas atau Historisitas? Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002, 20. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 Lanskap mutakhir kehidupan beragama antara masyarakat Muslim dan Hindu di Indonesia melahirkan asumsi bahwa hubungan kedua agama tersebut selama ini berlangsung cukup harmonis, kondusif, dan patut dijadikan contoh model kerukunan pengamat yang menilai harmoni antara pemeluk Hindu dan Islam terutama di Bali, memberikan gambaran akan berpadunya dua entitas ideologi yang mampu meminimalisir potensi konflik lintas agama. Bali sebagai basis dari penganut ajaran Hindu di nusantara terbukti mampu hidup damai berdampingan dengan komuniti Muslim yang juga berjumlah tak sedikit di sana. Sedangkan umat Islam yang mayoritas menghuni pulau Jawa juga terbukti tak banyak bermasalah hidup bersama kaum mayoritas, kaum Hindu di Bali mampu mengamalkan ajaran toleransi yang didoktrinkan ideologi mereka secara aplikatif dan tepat dalam kehidupan praktis keseharian. Dalam Ajaran Hindu, terdapat salah satu prinsip utama, yaitu harmoni agama, yang merupakan perwujudan dari sifat kejujuran satya dan kesederhanaan ahimsa. Selanjutnya dapat dirujuk pada Osman Bakar et. al., Modul Pengajian Tamadun Islam dan Tamadun Asia Kuala Lumpur Penerbit Universiti Malaya, 86. Sedangkan ihwal tragedi Bom Bali I 12 Oktober 2002 dan II 1 Oktober 2005 yang sempat mengguncang Pulau Dewata, lebih disebabkan adanya teroris dan pengacau dari luar Bali yang datang menyusup dan sengaja hendak merusak dinamika harmoni lintas iman yang sudah terawat di sana. Mereka bukan penduduk setempat. Para sejarawan dan pengamat agama di Indonesia, misalnya, menyaksikan peristiwa langka pada 24 maret 1993, di mana saat itu umat Hindu di Bali merayakan hari raya Nyepi yang bertepatan pula dengan hari raya Idul Fitri Islam 1314 hijriyah. Umat Islam di sana rela berhari raya dan berpuasa dengan cara yang sederhana, tak keluar rumah, tak membuat perayaan yang ramai, demi menghormati pemeluk Hindu. Padahal kita tahu, saat itu kaum Muslim diperintahkan untuk keluar membagi zakat fitrah, bersilaturrahmi, membaca takbir dan tahmid. Bahkan pada perayaan Hari Raya Nyepi yang terbaru tahun 2012 pun bertepatan dengan hari Jumat, Muslim di Bali bersedia untuk salat Jumat di rumah saja dan tak pergi ke masjid beramai-ramai. Demikian pula yang terjadi di Jawa. Sampai hari ini masyarakat Muslim di Kudus Jawa Tengah tidak berani menyembelih sapi di daerah mereka sebagai tanda toleransi bagi umat Hindu yang meyakini sapi sebagai makhluk suci. Konon, ini adalah pusaka sejarah yang diwariskan Sunan Kudus untuk penghormatan terhadap penganut agama lain Hindu. Bahkan, menara masjid utama di kota Kudus didesain khusus menyerupai menara kerajaan peninggalan Majapahit, sentrum daripada peradaban Hindu di nusantara. Demikianlah gambaran harmoni antaragama Islam dan Hindu di Indonesia yang sejuk dan damai. Lihat Jean Couteau et al., Bali Today Modernity Jakarta Gramedia, 2005, 106-107. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Kondisi sosial-historis ini menunjukkan bahwa telah terjalin perpaduan antaragama maupun antara agama dan tradisi-tradisi lokal di nusantara. Fakta ini antara lain bisa ditelaah melalui paparan sejarah yang menunjukkan betapa antara Islam dan Hindu telah lama melakukan pertautan hubungan yang akrab. Bali kemudian menjadi tempat yang subur bagi tumbuh berkembangnya ajaran Hindu disebabkan kondisi masyarakat Bali yang ramah terhadap pendatang dan tidak suka kekerasan anarkisme. Fenomena tersebut dianggap cocok dengan karakter kelembutan orang Bali. Munculnya sejumlah gejala keagamaan yang kemudian disebut dengan istilah “sinkretisme” tak lain adalah lanskap nyata dari adanya pluralitas agama dan budaya yang sudah saling bertegur sapa di nusantara. Umat Hindu Indonesia yang 95 persen tinggal di pulau Bali secara praktis telah mengamalkan ajaran-ajaran kasih yang diwariskan Penganut agama Hindu di Indonesia mayoritas berasal dan tinggal di pulau Bali. Masyarakat Bali sendiri menganggap bahwa agama Hindu mereka agak berbeda dengan Hindu di India. Hindu Bali dikenal lebih toleran, ramah, dan terbuka. Sementara di India dikenal lebih fanatik dan keras. Sejarah membuktikan bagaimana konflik antara umat Hindu dan Islam di wilayah anak benua Hindia yang sampai kini belum kunjung reda. Perang kecurigaan serta kerusuhan komunal masih senantiasa terjadi. Belum lagi konflik yang menlibatkan antara komunitas Hindu dan Sikh di Punjab dan Delhi. Lihat Hasan Asykari, Dialog Spiritual Lintas Iman Yogyakarta LKiS, 2003, 168. Cukup banyak dijumpai perbedaan antara Hindu Bali dan Hindu India. Salah satu anasir dijumpai oleh Slamet Muljana, yakni upacara ritual pemujaan arwah leluhur. Ritual ini hanyalah khusus di kalangan umat Hindu Indonesia Bali. Lihat Slamet Muljana, Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara Yogyakarta LKiS, 2009, 250. Sementara bukti perbedaan lain yang diungkapkan oleh Michel Picard adalah ketidaksamaan sistem kasta. Menurut Picard, hirarki kasta masyarakat Hindu di Bali yang melahirkan kelompok Brahmana, Satria, dan Wesia, secara prinsipil tak sama dengan India. Lebih jauh. Lihat Michel Picard, Bali, Cultural Tourism, and Touristic Culture New York Archipelago Press, 1996, 22. Karakter ramah masyarakat Bali memungkinkan agama Hindu dengan cepat mampu berkolaborasi dengan kearifan budaya lokal. Bila dibandingkan dengan kondisi sosial antara komunitas Hindu dan Muslim di tempat-tempat lain, relasi antara Hindu-Muslim di Bali relatif jauh lebih teduh dan damai. Sebagai contoh, di Malaysia yang dihuni sekitar 10 persen penganut Hindu dan 60 persen Muslim, masih seringkali dilanda konflik dan kasus lintas agama, khususnya antara Hindu dan Islam. Lihat Berita Dunia-BBC News, “Pressure on Multi-Faith Malaysia”, 16 Mei 2006. Bahkan di India, tempat asal dari agama ini juga mengalami konflik yang melibatkan sejumlah agama Hindu, Islam, dan Sikh yang tak kunjung selesai hingga sekarang. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 oleh Mahatma Gandhi, tokoh panutan mereka. Dalam pandangan mereka, kebenaran tertinggi summum bonum hanya bisa dicapai antara lain dengan jalan menghormati kelompok lain dengan sikap saling percaya serta bekerjasama tanpa dihinggapi rasa keakuan egolesness dalam mewujudkan kerukunan yang damai. Di internal Hindu sendiri amat banyak ditemui perbedaan dan keragaman dalam menjalankan ritual. Namun itu bisa dipelihara sebagai kekayaan religius yang sejuk dan tanpa pertentangan berarti. Kearifan dinamika internal inilah yang dijadikan acuan masyarakat Hindu dalam menciptakan toleransi, kerukunan, dan kerjasama antaragama dalam bingkai jagadhita, masyarakat multikultural yang damai dan sejahtera. Dengan berbagai keunikan dan karakteristiknya, relasi masyarakat beragama di Bali telah memberikan teladan dan contoh yang teduh dan aplikatif bagi iklim kehidupan lintas agama dalam lingkup yang luas. Catatan Akhir Beberapa kendala dan problematika di atas adalah sejumlah permasalahan yang memayungi iklim kerukunan antaragama di Indonesia. Barangkali tidak semua wilayah dan tempat memiliki permasalahan yang serupa. Semua sangat bergantung kepada lokalitas suatu wilayah serta kedewasaan masyarakat setempat dalam menghadapi dan mengelolanya. Yang jelas, sebagai bagian dari kaum beragama yang cinta terhadap kerukunan dan perdamaian, sejumlah problema tersebut tak mesti disikapi dengan skeptis. Sebaliknya, ia dapat kita baca sebagai celah peluang dan harapan untuk terus optimis dalam mengatasi rintangan yang menghadang demi terciptanya tatanan masyarakat lintas agama yang rukun, terbuka, dan harmonis. Niscayalah bagi segenap insan beragama untuk tetap menjaga keutuhan dan kerukunan hidup beragama. Masing-masing kita memiliki tanggungjawab untuk menjadikan agama sebagai pengayom all embracing yang mempunyai daya penggugah bagi semua manusia. Tatkala harmonitas antaragama masih berhenti sebatas dalam bentuk slogan, maka pada saat yang sama kita mestilah berkaca diri jangan-jangan memang ada something wrong dalam cara kita beragama selama ini. Bukan hanya dugaan adanya kesalahan, namun dapat dipastikan bahwa telah ada sesuatu yang keliru dalam khazanah kehidupan beragama kita. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Sepatutnya kesalahan itu ditelusuri, diakui, dan selanjutnya diperbaiki dan dicarikan solusi. Sungguhpun diskursus hubungan lintas agama merupakan wilayah yang peka, selamanya tetap tak menutup kemungkinan untuk menghimpun perbedaan demi perbedaan yang ada menjadi sebuah lingkaran keutuhan yang kokoh. Dengan potensi sophisticated dan magic-nya, janganlah sentimen agama selalu dijadikan bara untuk membakar para penganutnya menuju ke arah perbenturan-perbenturan sosial yang negatif. Bahwa setiap agama memiliki banyak media dengan ragam wacana di dalamnya, hal itulah semestinya disikapi sebagai kesempatan terbaik untuk membuka dan menjalin dialog antaragama hingga apa yang dinamakan “percakapan peradaban” benar-benar kongkret terwujud dan bukan semata gagasan manis yang utopis. Memang tidak sedikit di antara kita yang sulit menerima dan mencerna perbedaan, apalagi menghargainya. Benda-benda anugerah Allah yang beragam warna di muka bumi ini, seharusnya mengingatkan kita agar selalu berlapang dada, terbuka, toleran dan saling menghargai apapun perbedaan itulah yang sejatinya merupakan tantangan bagi ikhtiar sosial bagi terbinanya perdamaian dan kerukunan lintas keyakinan. Ketika ragam perbedaan itu kita syukuri, niscaya ia akan menjelma rahmat yang nikmat dirasakan bersama. Alangkah bijak apabila kita sudi untuk terus belajar dari dan dalam menghadapi kegagalan. Tak terkecuali belajar dari langkah-langkah dari tapak sejarah. Banyak yang bisa kita petik sebagai pelajaran dari sejarah bangsa-bangsa di belahan manapun di dunia. Belajar dari kegagalan negara dalam mengelola kepentingan agama di dalamnya. Begitu pula sebaliknya. Pada tahun 1980-an bangsa Lebanon ditimpa ketidakmampuan mengatasi persoalan akibat perubahan perbedaan yang terjadi dalam lapisan demografi, ekonomi, dan lebih-lebih keagamaan. Namun berbekal tekad dan kebersamaan, mereka bisa belajar dan bangkit dari keterpurukan. Melalui penyelesaian-penyelesaian solutif, akhirnya mereka bisa stabil dan hingga sekarang menjadi sebuah negara yang aman penuh kedamaian. Yang krusial untuk disikapi saat ini adalah bagaimana membenahi serta mempersegar penafsiran-penafsiran terhadap wujudnya pelbagai Ummu Bella, “Warna Bermakna”, Sabili, 02-09-98, 72. Azra, Islam, 148. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 khazanah perbedaan. Karena perbedaan adalah suatu hal yang dinamis seiring laju sang waktu, maka untuk menyikapinya diperlukan tawaran tafsir-tafsir baru yang lebih elegan, up to date dan segar. Pemahaman yang rigid dan sekadar black and white akhirnya akan menjelma pigmen buram sekaligus pengingkaran terhadap kesadaran plural bahwa kita memang diciptakan dalam dan untuk sebuah perbedaan dan kemajemukan. Apabila revisi dan redefinisi kesadaran serta pemahaman keagamaan serta keberagamaan di antara kita tak kunjung diwujudkan, maka gugatan terhadap visi ideologis kita yang mengaku makhluk agamis ini akan terus-menerus menggema. Karena bagaimanapun, lentera agama akan selalu berpendar menyala, manakala ajaran-ajarannya terpatri subur di hati manusia. Dan hal itu akan tampak ketika kedamaian telah melingkupi semesta dan perilaku-perilaku anarkhi musnah hingga ke akarnya. Kalau tidak, maka tiada keliru apa yang pernah dikhawatirkan oleh Bung Karno yang pernah menyatakan bahwa “terhadap ajaran agama, kita kadang hanya bisa dikotori oleh abu-abunya dan kita telah gagal menangkap nyala apinya”.Daftar Rujukan Abdullah, M. Amin. Studi Agama Normativitas atau Historisitas?. Yogyakarta Pustaka Pelajar, 2002. Ali, Mohammad Daud. Agama Islam. Jakarta Koordinatoriat MKDU UI, 1992. Asykari, Hasan. Dialog Spiritual Lintas Iman. Yogyakarta LKiS, 2003. Azra, Azyumardi. Islam Substantif. Bandung Mizan, 2000. Bakar, Osman et. al., Modul Pengajian Tamadun Islam dan Tamadun Asia. Kuala Lumpur Penerbit Universiti Malaya. Bella, Ummu. “Warna Bermakna”, Sabili, 02-09-98, 72. Berita Dunia-BBC News, “Pressure on Multi-Faith Malaysia”, 16 Mei 2006. Couteau, Jean et al. Bali Today Modernity. Jakarta Gramedia, 2005. Hartiningsih, Maria. Jurnalisme Damai Multikultural. Bogor Makalah Diklat Jurnalis Dakwah ICIP, 2005. Hefner, Robert W. Islam Pasar Keadilan. Yogyakarta LKiS, 2001. Soekarno, “Surat Islam Kesebelas Untuk Hassan”, Republika, 06-06-2002, 7. Ali Hisyam dan Wan Ali—Membaca Tantangan Jaiz, Hartono Ahmad. “Kewajiban Menerapkan Syariat Islam, Membincang Kontroversi Islam Liberal”, Media Dakwah, Juni 2002. Johnson, James Turner. Perang Suci atas Nama Tuhan dalam Tradisi Barat dan Islam. Bandung Pustaka Hidayah, 2002. Julianto, Irwan. Jika Ia Anak Kita AIDS dan Jurnalisme Empati. Jakarta Penerbit Kompas, 2004. Kompas, 09-02-2002, 3. Kuntowijoyo. “Kaidah-kaidah Demokrasi”, Majalah Ummat, 14-10-96. Machasin. Mutasyabih al-Qur’an Dalih Rasionalitas al-Qur’an al-Qadli Abdul Jabbar. Yogyakarta LKiS, 2000. Madjid, Nurcholish. Kaki Langit Peradaban Islam. Jakarta Paramadina, 1997. -. Perjalanan Religius Umroh dan Haji. Jakarta Paramadina, 1997. -. Pintu-pintu Menuju Tuhan. Jakarta Paramadina, 1966. Muis, A. “Pers Indonesia Sebagai Agent of Reform”, Kompas, 09 Februari 1999. Muljana, Slamet. Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara. Yogyakarta LKiS, 2009. Picard, Michel. Bali, Cultural Tourism, and Touristic Culture. New York Archipelago Press, 1996. Qodir, Zuly. Agama dalam Bayang-bayang Kekuasaan. Yogyakarta Dian dan Interfidei, 2001. Sik, Je Dae. Gerakan-gerakan Keagamaan di Korea dan Indonesia di Awal Abad 20 Studi Historis. Yogyakarta Dua Dimensi, 1985. Sinaga, Pdt Martin. “Kristenisasi Sungguh-Sungguh Terjadi”, Wawancara, Jawa Pos, Edisi 26-05-2002. Soekarno. “Surat Islam Kesebelas Untuk Hassan”, Republika, 06-06-2002. Soekiman, Joko. Kebudayaan Indis dan Gaya Hidup Masyarakat Pendukungnya di Jawa. Yogyakarta Penerbit Bentang, 2000. Sudibyo, Agus. Politik Media dan Pertarungan Wacana. Yogyakarta LKiS, 2001. Sumartana, Th. Dkk. Agama dan Negara Perspektif Islam, Katolik, Hindu, Buddha, Konghucu, dan Protestan. Yogyakarta Dian dan Interfidei, 2002. Teosofi—Volume 5, Nomor 1, Juni 2015 3 Wales, Quaritch. “The Making of Greater Indis A Study of South East Asia Culture Change”, Journal of the Royal Asiatic Society. Cambridge Cambridge University Press, 1948. Zaini, KH. Wahid dkk. Pergulatan Pesantren dan Demokratisasi. Yogyakarta LKiS, 1996. ResearchGate has not been able to resolve any citations for this Yamashita Michel PicardCelebrated for the richness of its artistic and religious traditions, the island of Bali has made its culture the brand image of its tourist product. This has aroused fears among foreign observers and indigenous authorities alike, who wonder in unison whether Balinese culture will survive the impact of tourism. But beyond the legitimate disquiet that it signals, this question is misleading, for it implies that tourism is an external force striking a receptive milieu, whereas the issue really is to understand how the touristification of a society works from within, affecting the view that a society has of itself. To this end, the author puts into perspective the way the Balinese present their culture to tourists, and the way they represent it to themselves when they speak of tourism. He shows how the imperatives of the tourist promotion of their culture have conditioned their motives for preserving it to the extent that the Balinese end up taking the brand image of their tourist product as a marker of their cultural identity. Incited to preserve and promote their culture in regard to the tourist gaze, the Balinese today have come to the point where they look to tourists for confirmation of their "Balinese-ness".Masyarakat Bali sendiri menganggap bahwa agama Hindu mereka agak berbeda dengan Hindu di IndiaPenganut Agama Hindu Di Indonesia Mayoritas Berasal Dan Tinggal Di Pulau BaliPenganut agama Hindu di Indonesia mayoritas berasal dan tinggal di pulau Bali. Masyarakat Bali sendiri menganggap bahwa agama Hindu mereka agak berbeda dengan Hindu di India. Hindu Bali dikenal lebih toleran, ramah, dan membuktikan bagaimana konflik antara umat Hindu dan Islam di wilayah anak benua Hindia yang sampai kini belum kunjung reda. Perang kecurigaan serta kerusuhan komunal masih senantiasa terjadi. Belum lagi konflik yang menlibatkan antara komunitasSementara Di India Dikenal Lebih Fanatik Dan KerasSementara di India dikenal lebih fanatik dan keras. Sejarah membuktikan bagaimana konflik antara umat Hindu dan Islam di wilayah anak benua Hindia yang sampai kini belum kunjung reda. Perang kecurigaan serta kerusuhan komunal masih senantiasa terjadi. Belum lagi konflik yang menlibatkan antara komunitas Hindu dan Sikh di Punjab dan Delhi. Lihat Hasan Asykari, Dialog Spiritual Lintas Iman Yogyakarta LKiS, 2003, 168. Cukup banyak dijumpai perbedaan antara Hindu Bali dan Hindu ini hanyalah khusus di kalangan umat Hindu Indonesia Bali Lihat Slamet Muljana, Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara Yogyakarta LKiS, 2009, 250. Sementara bukti perbedaan lain yang diungkapkan oleh Michel Picard adalah ketidaksamaan sistem kastaSalah Satu Anasir Dijumpai Oleh SlametMuljanaYakni Upacara Ritual Pemujaan Arwah LeluhurSalah satu anasir dijumpai oleh Slamet Muljana, yakni upacara ritual pemujaan arwah leluhur. Ritual ini hanyalah khusus di kalangan umat Hindu Indonesia Bali. Lihat Slamet Muljana, Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-negara Islam di Nusantara Yogyakarta LKiS, 2009, 250. Sementara bukti perbedaan lain yang diungkapkan oleh Michel Picard adalah ketidaksamaan sistem kasta. Menurut Picard, hirarki kasta masyarakat Hindu di Bali yang melahirkan kelompok Brahmana, Satria, dan Wesia, secara prinsipil tak sama dengan India. Lebih jauh. Lihat Michel Picard, Bali, Cultural Tourism, and Touristic Culture New York Archipelago Press, 1996, Agama Normativitas atau Historisitas?. Yogyakarta Pustaka PelajarM Daftar Rujukan AbdullahAminDaftar Rujukan Abdullah, M. Amin. Studi Agama Normativitas atau Historisitas?. Yogyakarta Pustaka Pelajar, Spiritual Lintas Iman. Yogyakarta LKiSHasan AsykariAsykari, Hasan. Dialog Spiritual Lintas Iman. Yogyakarta LKiS, Pengajian Tamadun Islam dan Tamadun AsiaOsman BakarBakar, Osman et. al., Modul Pengajian Tamadun Islam dan Tamadun Asia. Kuala Lumpur Penerbit Universiti on Multi-Faith MalaysiaBerita DuniaBbc NewsBerita Dunia-BBC News, " Pressure on Multi-Faith Malaysia ", 16 Mei Today Modernity. Jakarta GramediaJean CouteauCouteau, Jean et al. Bali Today Modernity. Jakarta Gramedia, HartiningsihHartiningsih, Maria. Jurnalisme Damai Multikultural. Bogor Makalah Diklat Jurnalis Dakwah ICIP, 2005.
Nama: M. Dana Anggara Putra dan Rusliansyah Anwar Pendahuluan Pada alinea ke empat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa dasar negara Indonesia adalah keseluruhan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila bukan hanya dasar negara yang bersifat statis, melainkan juga dinamis karena Pancasila pun menjadi pandangan hidup, filsafat bangsa, Jawaban1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah pedalaman atau terpencil. 2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang kadang muncul kepermukaan. 3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. 4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola hidup yang mewah. 5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia.
Χεռук ቀнуጤοኚу
Оնըኃинуζե ιሸу ቮ
Оբо еχ ሯю աኘеጦጀч
Срեта θжарሼσ ደጉ едоср
Елубуп гицощ վሥхиዦеζо
ጪαжиփи ω
Оռепθዪኩц ሏ ካсυшо
Σеմещишθβ ի иςи яβ
Kondisidinamik bangsa Indonesia yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang berintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan ancaman hambatan dan gangguan baik yang dating dari luar maupun dari dalam.Untuk
Oleh M. Idham Kholiq Sekretaris FKUB Kab. Sidoarjo Disampaikan dalam FGD Penguatan Jaringan Kerukunan Umat Beragama Tingkat Kecamatan se-Kabupaten Sidoarjo Pasca reformasi 1998 hingga sekarang kita sering melihat berbagai persoalan yang mengoyak-oyak sendi-sendi persatuan bangsa. Fenomena tersebut antara lain munculnya konflik-konflik di daerah seperti Poso, Ambon, perang antar suku di Papua, konflik antar desa di NTB dan lain-lain. Juga munculnya konflik antar warga karena persaingan dalam pemilihan Kepala Daerah, serta berbagai konflik. Selain itu, marak pula “kegandrungan” sekelompok masyarakat memamerkan paham-paham sosial-keagamaan yang berhaluan garis keras. Aksi-reaksi atas kegandrungan ini telah memantik potensi kerawanan di tingkat masyarakat dan bangsa. Apa makna fenomena ini? Secara umum, berbagai dinamika seperti ini mencerminkan meningkatnya tuntutan partisipasi warga masyarakat dalam berbagai segi kehidupan. Reformasi politik 98 memang membuka peluang seluas-luasnya bagi peningkatan partisipasi warga masyarakat dalam bidang social politik. Meningkatnya partisipasi warga-masyarakat seperti ini bisa menjadi sisi positif bagi pembangunan demokrasi bangsa. Meningkatnya tuntutan partisipasi warga memang bisa menjadi positif jika bisa dikelola dengan baik, di dalam sendi-sendi persatuan bangsa di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun peningkatan partisipasi warga justru bisa melemahkan keberadaan NKRI jika telah mengkoyak-koyak persatuan dalam kebhinnekaan. Selain peluang meningkatnya partisipasi warga masyarakat, angin keterbukaan yang dibawa reformasi juga membuka pintu secara terbuka bagi masuknya berbagai pemikiran baru, paham-paham baru bahkan ideologi-ideologi lain yang belum dikenal sama sekali di alam kehidupan sosial masyarakat Indonesia. Bila berbagai pemikiran baru tersebut tidak bertentangan dengan nilai dan sendi-sendi kebangsaan, tentu tidaklah mengkhawatirkan. Jika sebaliknya, pastilah situasi ini sangat membahayakan sendi kehidupan sosial bangsa, serta berpeluang mencabik-cabik tegaknya NKRI. Lalu apa yang harus dilakukan? Mensikapi berbagai fenomena tersebut, peran negara memang harus diperkuat. Pertama, memperkuat peran dalam menyelesaikan berbagai konflik di tingkat warga. Kedua, memperkuat daya untuk “membunuh” tumbuhnya pengaruh negatif paham-paham yang membahayakan ideologi bangsa. Di aras warga masyarakat, apa yang harus dilakukan ? Tidak ada jalan lain bagi warga masyarakat, harus meningkatkan daya tangkal atas potensi bahaya tersebut. Daya tangkal yang paling bagus adalah meningkatkan daya “immune” masyarakat terhadap berbagai kekuatan yang bisa merusak persatuan bangsa. Apa daya “immune” masyarakat? Daya immune masyarakat harus kita temukan di dalam sendi-sendi kehidupan masyarakat itu sendiri. KONSEP DASAR KERUKUNAN UMAT BERAGAMA Sejarah bangsa Indonesia tidak terlepas dari nilai-nilai dan ajaran agama-agama di dalam membentuk masyarakat. Agama telah menyatu dan membentuk peri kehidupan sosial, adat-istiadat serta nilai-nilai sosial kemasyarakatan. Kekuatan agama juga telah menyatukan diri bersinergi dengan kekuatan-kekuatan etnis dalam meletakkan pondasi bangsa, meramunya menjadi nilai-nilai dasar bernegara, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan inilah, bangsa Indonesia telah bersepakat untuk mencapai tujuan bersama untuk mencapai kemanusiaan yang adil dan beradab, keadilan sosial bagi bagi bangsa Indonesia melalui persatuan bangsa, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis secara politik. Dengan demikian, pada saat kekuatan-kekuatan agama ini bersatu-padu dalam tujuan yang sama, terbukti mampu hidup berdampingan dan bersama-sama menegakkan NKRI. Inilah daya “immune” bangsa kita, yaitu persatuan dan kerukunan umat beragama dalam bernegara untuk mencapai tujuan bersama. Kerukunan Umat Beragama adalah keadaan hubungan sesama umat beragama yang dilandasi toleransi, saling pengertian, saling menghormati, menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Definisi di atas mengandung beberapa konsep kunci. Pertama, kerukunan yang dimaksud dibangun oleh umat beragama yang berbeda-beda agamanya, yang dilandasi toleransi dan kesetaraan. Toleransi merupakan sifat atau sikap saling menghormati perbedaan yang ada terhadap sesama. Sedangkan setara adalah sama kedudukannya dalam pengamalan ajaran agamanya. Kedua, adalah kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Bagian pertama mensiratkan keharusan untuk memiliki pemahaman bahwa hubungan yang dibangun dilandasi kesadaran sebagai umat yang berbeda-beda agama dan keyakinan. Tentu saja perbedaan ini tidak bisa disama-samakan, karena menyangkut keimanan yang transenden bersifat vertikal, termasuk di dalamnya adalah cara masing-masing beribadah kepada Tuhan. Maka yang dikembangkan adalah toleransi. Setiap penganut agama harus mengimani keyakinan agamanya, namun ia harus mengakui bahwa ada orang lain yang memiliki iman berbeda. Sedangkan bagian kedua, bisa dijelaskan bahwa tuntutan untuk bekerjasama adalah orang-orangnya, dan hal dikerjasamankan adalah amal perbuatan yang bersifat sosial, bukan dikerjasamakan dalam urusan ke-tauhidan dan peribadatan. Dalam persoalan ini berlaku kaidah “bagimu agamamu bagiku agamaku”. Serta di dalam kesamaan sebagai bangsa di dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. TANTANGAN UNTUK RUKUN DAN HIDUP BERDAMPINGAN Secara normatif, kewajiban untuk saling menghormati antar sesama, senantiasa diajarkan dan diperintah oleh agama. Bisa dipastikan agama-agama khususnya di Indonesia tidak ada satupun yang memerintahkan kepada umatnya untuk saling memusuhi dan berbuat kejahatan kepada lainnya. Dalam ke-Tauhidan Islam, konsekuensi ke-imanan seorang muslim ditetapkan dalam dua ranah. Pertama, kewajiban untuk melaksanakan amal-perbuatan vertikal berupa ibadah bersifat transenden ubuddiyah mahdhah kepada Allah SWT. Kedua, kewajiban berbuat baik kepada sesama yang bersifat horizontal. Di dalam kaidah Islam ala ahlus sunnah wal jama’ah hubungan sesama manusia secara horizontal, diatur dalam hubungan sebagai sesama muslim, hubungan sesama bangsa, serta hubungan sama-sama sebagai umat manusia. Dalam membangun kerukunan umat beragama dan kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, maka berlaku kaidah hubungan sebagai sesama manusia dan hubungan sebagai sesama bangsa Indonesia. Dalam hubungan sebagai sesama manusia maka berlaku hak-hak sebagai mahluk Allah SWT haq al adamy, yaitu tidak boleh mendengki, menyakiti, menumpahkan darah, mengambil hak milik tanpa sebab yang diperbolehkan hukum dan lain-lain. Intinya terletak pada kewajiban saling menghormati. Al-Qur’an menjaminkan bahwa semua manusia dihadapan Allah SWT adalah sama, tidak ada perbedaan di antara mereka, yang terbaik amal-ibadahnya dan ketaqwa-annya dihadapan Allah SWT. Sedangkan dalam urusan sesama bangsa, berlaku kaidah bahwa setiap muslim wajib melindungi, memelihara wilayah suatu negeri dimana terdapat hak beribadat di dalamnya. Melindungi, memelihara serta menghormati suatu negeri termasuk di dalamnya adalah warga negeri serta adat dan harta kekayaannya. Para ulama salafus shalihin menegaskan bahwa mencintai negeri adalah sebagian dari iman. Pada awal keberadaan NKRI, para ulama telah bersepakat untuk mengakui keberadaan NKRI secara sah berdasarkan syari’at karena hukum ad-dhururi bi al-syaukah. NKRI juga ditetapkan sebagai negeri Daarus salam yang harus dipertahankan dan dipelihara karena dasar adanya akad perjanjian dengan ditetapkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai dasar Negara, dimana umat Islam dan umat agama lainnya saling menghormati agama masing-masing serta kebebasan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing UUD’45. Kesimpulannya, bagi umat Islam di Indonesia sudah tidak ada lagi perselisihan terkait hubungan antara Islam dan bangsa dan Negara, yang di dalamnya mengandung masing-masing hak dan kewajiban. Bagaimana dengan umat agama selain Islam? Di dalam iman Kristiani, terdapat ajaran untuk kasih kepada sesama. Pengertian sesama tentu saja bukan dalam pengertian sesama umat Kristiani, namun sesama adalah sesama manusia. Dalam ajaran agama Budha, setiap umat Budha diwajibkan melakukan dharma, sebagai amal perbuatan yang baik. Dharma harus dijalankan kepada sesama manusia, Dharma kepada mahluk Tuhan lainnya seperti binatang, tumbuhan bahkan alam semesta. Demikian juga ajaran Agama Hindu, tentu tidak ada perbedaan dalam ajaran normatifnya. Menukil salah satu bagian di dalam kitab suci umat Kristiani, Yesus mengatakan bahwa guru-guru agama kristiani harus dinilai sesuai dengan kualitas hasil ajarannya…………. “bahwa pohon yang baik itu bisa dibedakan dengan pohon yang buruk dilihat dari kualitas buah yang dihasilkannya”…… Dalam bahasa lain bisa dikatakan bahwa dalam iman kristiani melihat seseorang baik atau buruk juga dilihat dari amal perbuatannya. Seorang Kristiani dengan demikian tidak mengatakan dirinya lebih baik dari seorang Muslim, hanya lantaran dirinya seorang Kristiani. Demikian juga ajaran Katholik, Hindu atau Budha pastilah tidak berbeda. Secara normatif, agama-agama ini memiliki titik persetujuan yang sama bahwa buah sebagai amal perbuatan itulah yang membedakan baik-buruknya seseorang dalam beragama. Jika tiap-tiap ajaran agama dijalankan oleh masing-masing umat beragama, maka keharmonisan hidup sesama manusia pastilah terbangun. Namun bagaimana kita menjelaskan adanya berbagai konflik sosial yang melibatkan dimensi agama? Bagaimana bisa terjadi pertumpaan darah di Poso, Ambon dll dimana masing-masing kelompok saling bunuh dengan mulut menyebut kebesaran Tuhan masing-masing, dan mengklaim tindakan masing-masing untuk memperjuangkan agama. Atau contoh lain tentang kesulitan bagi umat minoritas mendirikan rumah ibadat. Di Jawa orang Kristiani mungkin mengalami kesulitan memperoleh izin mendirikan Gereja. Demikian juga umat Islam di NTT mungkin mengalami kesulitan memperoleh izin mendirikan Masjid. Di Jawa berkembang istilah Kristenisasi, sedangkan di daerah Papua atau Flores berkembang istilah Islamisasi. Merujuk pada gambaran di atas, jelas menandakan perilaku yang tidak baik tersebut bukanlah ajaran agama. Mungkin berbagai konflik bermuatan agama tersebut dipengaruhi oleh faktor-faktor non agama, seperti ketimpangan ekonomi, ketersinggungan sosial, perselisihan politik atau sebab-sebab lainnya. Namun dalam kepentingan membangun kerukunan umat beragama, bagaimana konsep agama mencari jalan keluar berbagai konflik tersebut. Memang terdapat kenyataan dimana pengikut tiap-tiap agama itu menganggap agamanya sendiri paling benar dan paling unggul dari agama yang lain. Ini adalah keadaan yang sulit dihindari karena tiap-tiap pengikut agama dituntut untuk total mengimani agama masing-masing sebagai konsekuensi ke-tauhidan teologis. Seorang beragama ketika meyakini ke-imannya, maka ia dituntut untuk mengakui secara total kaffah ke-imanan-nya tersebut sebagai yang paling benar, sehingga hanya “akan” mengakui agamanya sebagai agama yang paling benar, sedangkan lainnya pastilah dianggap salah. Demikianlah memang kenyataannya. Apalagi kewajiban setiap penganut agama untuk menyebar luaskan agama masing-masing melalui dakwah agama, biasanya menjadikan hubungan antar umat beragama semakin memburuk penuh kecurigaan satu sama lain. Secara teoritis, masalah seperti ini harus ditanggulangi dengan pengembangan sikap toleransi. Namun apa dasar pijakan bangunan toleransi umat beragama dan implementasinya? Kita perlu belajar kepada sejarah agama-agama, bahwa sejarah kelahiran agama bagi manusia selalu bersumber dari kebenaran Tuhan, yang diajarkan kepada manusia lewat para Utusan-Nya melalui wahyuNya yang suci. Jika agama adalah jalan kebenaran dari Tuhan, maka tiap-tiap agama melalui cara dan keyakinan masing-masing tentunya akan sampai kepada TuhanNya, apakah itu melalui Jalan Islam, Nasrani, Budha, Hindu dll. Jika sebelum Islam diturunkan melalui Rasulullah SAW, telah ada Nasrani, atau Hindu, atau Budha, maka umat Nasrani, Hindu atau Budha tentunya perlu dipahami bahwa mereka yakin bisa mencapai kebenaran TuhanNya dengan jalan yang mereka yakini. Oleh karena itu, pada dakwah Islam yang dilakukan oleh Rasulullah Muhammad SAW dilakukan tanpa menyakiti orang Nasrani, Orang Majusi atau lainnya. Islam menegaskan bahwa keyakinan akan suatu agama adalah hidayah Allah SWT, tidak ada kekuatan lain yang bisa mengubah keyakinan seseorang selain hidayahNya. Maka tidak ada paksaan bagi suatu agama. Dalam ajaran Kristen diterangkan …….“Tidak ada jalan bagi murid-murid Yesus untuk mengetahui Yesus, kecuali melalui kehidupan manusia, dimana Yesus itu hidup di antara manusia. Tidak ada jalan lain untuk sampai kepada makna yang paling dalam dari apa yang tersimpan di dalamnya, kecuali dengan merefleksikan kepada apa yang dapat dilihat nyata dan dapat didengar serta dapat dirasa dan tanpa dapat disentuh……….”. Dalil ini menjadi jalan bagi pengajaran iman Kristiani dalam membangun hubungan antara umat Kristiani dengan umat non Kristiani, bahwa sesungguhnya dunia ini perlu dipahami kenyataannya adalah majemuk. Ia berisi tidak hanya umat Nasrani, namun juga terdapat umat Islam, ada umat Hindu dan lainnya, yang masing-masing telah memilih jalan berbeda untuk sampai kepada kebenaran Tuhan. Inilah subtansi toleransi itu, bahwa kita harus memegang teguh keyakinan agama kita, namun mengakui terdapat orang lain yang telah meyakini jalan berbeda dalam menuju kepada Tuhannya. Maka harus disepakati bahwa perbuatan menarik pemeluk agama lain untuk masuk ke dalam agama tertentu seharusnya dilarang. Termasuk usaha-usaha membatasi kehidupan seorang yang beragama agar bisa ditarik ke dalam agamanya, atau usaha-usaha lain dalam rangka menambah jumlah pemeluk agamanya dengan cara menarik orang yang beragama lain merupakan cara yang tidak benar karena bertentangan dengan prinsip toleransi. Bisakah seorang pemeluk suatu agama benar-benar meyakini bahwa masuknya seseorang ke suatu agama tertentu semata-mata karena hidayah dan kehendak Tuhannya ? Maka seorang muslim yang taat, harus yakin bahwa untuk menjadi seorang muslim yang baik, tidak harus dilakukan dengan menghalang-halangi suatu agama untuk berkembang. Demikian juga seorang kristiani, untuk membesarkan agamanya tidak harus dilakukan dengan menarik-narik umat agama lain untuk masuk dalam agama Kristen. PENDIRIAN RUMAH IBADAT Pendirian rumah ibadat juga menjadi persoalan penting ketika berbicara tentang kerukunan umat beragama, dan menjadi tantangan tersendiri dalam hidup berdampingan. Meskipun terdapat banyak contoh tentang kemampuan hidup berdampingan dan harmoni dalam perbedaan, misalnya Masjid Istiqlal di Jakarta yang berdampingan dengan Gereja Katholik Katedral. Juga berita yang berkembang tentang saling bantu antara umat Kristiani dengan Umat Islam di Manado dalam membangun rumah ibadat, dan lain-lain. Namun urusan pendirian rumah ibadat jauh lebih banyak menimbulkan masalah dan konflik antar satu umat agama dengan umat agama lain. Umat minoritas di suatu daerah selalu merasa was-was dan penuh kecurigaan bahwa izin mendirikan rumah ibadat pasti dihalang-halangi oleh umat mayoritas. Maka pendirian rumah ibadat harus dilakukan dengan sembunyi-sembunyi dan “ngakali” aturan atau posedur. Mereka memahami pelaksanaan aturan tidak lebih dari sekedar siasat kelompok mayoritas untuk menghalang-halangi dan pasti berakhir dengan kegagalan. Maka umat minoritas selalu merasa di-dzalimi. Di sisi lain, kelompok agama mayoritas di suatu wilayah selalu khawatir dan curiga bahwa pendirian rumah ibadat di wilayahnya selalu digunakan sebagai siasat untuk menyebarkan agama bersangkutan dan menarik warga setempat untuk masuk ke agamanya. Kelompok mayoritas menganggap kelompok minoritas adalah pihak-pihak yang cukup piawai dalam berlindung di balik kebebasan beragama, padahal mereka selalu melakukan berbagai cara yang tidak terpuji dalam menyebarkan agamanya. Bukankah situasi ini merupakan bom waktu karena memendam pontensi konflik yang tidak terselesaikan ? Ketentuan-kententuan mengenai pendirian rumah ibadat, telah diatur melalui Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 09 dan 08 Tahun 2006. Dalam Peraturan tersebut, yang dimaksud dengan rumah ibadat adalah bangunan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang khusus dipergunakan untuk beribadat bagi pemeluk masing-masing agama secara permanen, tidak termasuk tempat ibadat keluarga. Bagi umat Islam, rumah ibadat permanen itu adalah Masjid, Gereja untuk umat Kristiani, Pura untuk Hindu dan Wihara untuk umat Budha. Sedangkan yang dimaksud rumah ibadat keluarga antara lain Mushala, langgar, surau atau lainnya bagi umat Islam. Setingkat dengan itu, adalah rumah do’a bagi umat Kristen, atau kapel bagi umat Katholik dll. Pendirian rumah ibadat permanen, harus memenuhi syarat khusus antara lain; telah memiliki jemaat pengguna paling sedikit 90 Sembilan puluh orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah, mendapat dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 enam puluh orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa. Sering terjadi kekeliruan dan kesalah pahaman antar pihak dalam memahami kategori-kategori ini. Seorang umat Kristen biasa mengeluhkan banyaknya tempat ibadat orang islam di desa-desa, berjajar-jajar dan berdekatan satu-sama lain tanpa mempertimbangkan jumlah jemaat. Sementara baginya betapa sulit mendirikan gereja dengan alasan belum mencukupi jemaat hingga 90 orang. Pandangan ini jelas keliru karena tidak semua bangunan rumah ibadat muslim adalah Masjid. Banyak diantaranya yang berada di desa-desa adalah mushala yang dikategorikan sebagai rumah ibadat keluarga, dan tidak merupakan rumah ibadat permanen. Sementara orang Islam juga sering keliru menyamakan rumah do’a sebagai gereja. Sehingga tidak sedikit umat Islam yang mengeluhkan rumah jemaat Kristen yang dianggap dipergunakan sebagai gereja. Kekeliruan ini bisa jadi memang ketidakpahaman mengenai peraturan yang berlaku, atau mungkin sudah disusupi perasaan penuh curiga dan tidak adanya saling menghormati dan toleransi. Mencermati secara seksama isi Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam negeri Nomor 09 dan Nomor 08 Tahun 2006, sesungguhnya sarat dengan semangat toleransi. Misalnya pada pasal 13 ayat 1 disebutkan “Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa”. Ruhnya adalah kesadaran dan kejujuran tentang kebutuhan yang nyata-nyata. Sesuai pasal 14, kebutuhan nyata itu setidak-tidaknya betul-betul memiliki jemaat paling sedikit 90 orang. Artinya, jika memang belum mencukupi 90 orang, maka tidak perlu memaksakan diri untuk mendirikan rumah ibadat permanen. Misalkan umat Islam di suatu wilayah tidak memiliki paling sedikit 90 orang jama’ah, maka ia tidak perlu memaksanakan mendirikan Masjid. Jika butuh menjalankan Shalat Jum’at, maka ia bisa memiliki berjama’ah di Masjid lain terdekat. Demikian juga bagi umat Kristiani, bilamana belum memiliki jemaat paling sedikit 90 orang, tidaklah perlu memaksakan diri untuk mendirikan rumah ibadat permanen. Memanfaatkan rumah do’a tentu lebih tepat. Sedangkan kebutuhan untuk beribadat seperti misa atau lainnya, bisa menginduk di gereja terdekat yang masih dalam satu sinode. Sekali lagi itikad ini adalah wujud dari toleransi dan saling menghormati umat beragama lain. Jika telah memenuhi jemaat 90 orang, maka setiap kelompok agama, dianggap telah memiliki hak untuk mendirikan rumah ibadat. Tinggal sejauhmana proses pendirian rumah ibadat itu telah mengikuti ketentuan yang berlaku, seperti tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketentraman umum, seerta sejauhmana mematuhi peraturan peundang-undangan –Pasal 13 ayat 2– . AKHIRUL KALAM Hal terpenting dalam membangun kerukunan umat beragama adalah toleransi. Mengembangkan toleransi dalam hubungan sesama umat beragama dengan cara mengakui adanya perbedaan, namun menghormati kebenaran agama orang lain berdasarkan keyakinan masing-masing adalah pertanda harmoni dalam perbedaan. Artinya kita bisa hidup berdampingan satu sama lain, dengan tetap menyadari adanya perbedaan. Tantangan memang ada terutama bersumber dari tafsir atas teks agama itu sendiri. Maka tantangan terletak sepenuhnya kepada pengajaran agama itu sendiri, apakah agama diajarkan dalam tafsir bagi kesadaran untuk saling menghormati ataukah untuk saling bermusuhan satu sama lain. Jika bangunan kerukunan umat beragama itu telah berdiri kokoh, ia menjadi daya immune yang bisa menangkal berbagai kepentingan yang bisa mencabik-cabik persatuan dan kesatuan bangsa. Maka kita telah siap untuk saling bekerja sama meraih kemajuan sosial melalui sendi-sendi agama, di dalam kerangka kebangsaan dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Amiin. Editing by NDA
Dalampenegakkan HAM melalui sitem hukum pidana yang telah berlaku di indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan yang bersifat prinsipil substansil dan klasik. Salah satu hambatan tersebut adalah asas legalitas yang menegaskan bahwa hukum tidak diberlakukan surut terhadap tindak pidana yang terjadi sebelum undang-undang dikeluarkan.Jika kamu sedang mencari jawaban atas pertanya Apa Tantangan Dan Hambatan Pembinaan Kerukunan Dalam Masyarakat Indonesia, kamu berada di halaman yang tepat. Kami punya sekitar 10 tanya jawab mengenai Apa Tantangan Dan Hambatan Pembinaan Kerukunan Dalam Masyarakat Indonesia. Silakan baca lebih lanjut di bawah. Pertanyaan apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dan masyarakat Indonesia Jawaban tantangan pembinaan kerukunan masyarakat indonesia yaitu karna kurng komunikasi dan krng ny interaksi sosial sesama masyarakat Jawaban kurangnya rasa hormat menghormati serta bersikap tidak perduli terhadap lawan lingkungan masyarakat sekitar Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat? Di jawab Pertanyaan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat? Di jawab ya. Penjelasan Tantangan dan hambantan bangsa Indonesia dalam membina kerukunan umat beragama adalah sebagai berikut. masyarakat masih menganggap umat beragama lain sebagai penyakit’ masyarakat masih menganggap pihak merek yang paling benar dan lainnya salah penegakan hukum di Indonesia pejabat publik dan aparat keamanan yang belum sama terkait pentingnya membina kerukunan umat beragama semoga membantu Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia Pertanyaan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia Jawaban ada yang tidak senang Penjelasan karena masyarakat ada yang masih belum tau arti kerukunan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? Pertanyaan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? kurangnya kesadaran sesama, dimana kerukunan merupakan kunci persatuan dalam suatu kenegaraan. apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat indoesia Pertanyaan apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat indoesia ✏️ Jawaban Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia adalah kurangnya kesadaran sesama. ✏️ Penjelasan Kerukunan merupakan jalan hidup setiap manusia yang memiliki bagian-bagian dan tujuan tertentu yang harus dijaga bersama-sama, saling tolong menolong, toleransi, tidak saling bermusuhan dan saling menjaga satu sama lain. Tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia adalah kurangnya kesadaran sesama, dimana kerukunan merupakan kunci persatuan dalam suatu kenegaraan. Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia Pertanyaan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia Jawaban 1. Keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah pedalaman atau terpencil. 2. Keanekaragaman kepentingan dan budaya serta rasa kesukuan yang kadang muncul kepermukaan. 3. Kerawanan SARA dalam masyarakat negara kita yang kadang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu. 4. Berbagai ketimpangan dan kesenjangan terutama sosial ekonomi dan pola hidup yang mewah. 5. Kemajuan IPTEK dan pola komunikasi terbuka yang dimanfaatkan untuk merusak moral, tata nilai budaya, serta jati diri bangsa Indonesia. apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? Pertanyaan apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? keterbatasan komunikasi antara pemerintah dengan rakyat di daerah pedalaman atau terpencil 2. Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? Pertanyaan 2. Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia? Jawaban salah mapel gan Penjelasan apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia Pertanyaan apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dalam masyarakat Indonesia tantangan nya satu pihak susah mengalag hambatan susahnya membuat orang rukun Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dan masyarakat Indonesia Pertanyaan Apa tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan dan masyarakat Indonesia hambatan seperti kurangnya kesadaran dalam pemikiran masyarakat indonesia maaf ya kalo salah' smg membantuuuuu Tidak cuma jawaban dari soal mengenai Apa Tantangan Dan Hambatan Pembinaan Kerukunan Dalam Masyarakat Indonesia, kamu juga bisa mendapatkan kunci jawaban atas pertanyaan seperti 2. Apa tantangan, Apa tantangan dan, Apa tantangan dan, Apa tantangan dan, and Apa tantangan dan.danpertumbuhan aliran-aliran baru dalam Islam terkhusus di Indonesia. Adanya nabi-nabi palsu yang kian marak sungguh sangat meprihatinkan citra Islam kita di masyarakat. Dari deskripsi sedikit ini tentang profil masyarakat Indonesia di era globalisasi dapat kita jadikan pemikkiran kita sebagai beberapa tantangan dakwah di era global dimanaArticlePDF Available Abstractp>Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan mengenai pembinaan masyarakat multikultural dalam meningkatkan kerukunan antar umat beragama. Perlunya dilakukan pembinaan masyarakat multikultural, karena adanya perbedaan agama, budaya, suku, bahasa, adat istiadat dan kepentingan sosial lainnya. Karena kekayaan budaya dan kemajemukan yang dimiliki bangsa Indonesia ini, sesungguhnya bisa menjadi potensi integrasi, sebaliknya manakala perbedaan itu dikelola kurang baik, maka hal itu akan menjadi potensi disintegrasi bangsa. Pembinaan masyarkat multicultural disini, jika dihubungkan dengan kondisi bangsa Indonesia saat ini kiranya menjadi sangat jelas bahwa multikulturalisme perlu dikembangkan di Indonesia. Dengan cara itu kita dapat memaknai “Bhinneka Tunggal Ika” secara tepat dan benar, seimbang dan proporsional. Melalui kebijakan ini pula kita dapat menerapkan “Persatuan Indonesia” dengan mengembangkan semangat nasionalisme sebagaimana diharapkan. Untuk itu penerapan dan pembinaan multikulturalisme di Indonesia perlu diberi cirri khusus dalam konteks untuk meningkatkan kerukunan antar umat beragama.
Komunitasanak muda Jawa Barat menyalurkan 10.000 paket sembako. Sabtu, 25 Juni 2022 11:52
PenjelasanTantangan dan hambantan bangsa Indonesia dalam membina kerukunan umat beragama adalah sebagai masyarakat masih menganggap umat beragama lain sebagai 'penyakit' masyarakat masih menganggap pihak merek yang paling benar dan lainnya penegakan hukum di pejabat publik dan aparat keamanan yang belum sama terkait pentingnya membina kerukunan umat beragamasemoga membantu
ViewTantangan dan Hambatan Produktivitas Pertanian di BIOLOGY MISC at Padjadjaran University. Kimberley Alexis Zhangrila - 150510200085 Tantangan dan jelaskan tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan – Tantangan dan hambatan dalam pembinaan kerukunan merupakan hal yang penting untuk dipahami agar masyarakat dapat bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan. Pembinaan kerukunan adalah proses yang melibatkan banyak pihak untuk menciptakan dan memelihara situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Kerukunan dapat tercipta dengan menghargai hak-hak dan keyakinan serta menghormati hak dan kepentingan masyarakat lain. Walaupun pembinaan kerukunan adalah proses yang positif, masih banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi. Hal ini dikarenakan pembinaan kerukunan yang kurang menguntungkan bisa menyebabkan masalah yang signifikan. Beberapa hambatan yang mungkin dihadapi ketika membangun kerukunan diantaranya adalah ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan agama, budaya, dan etnis, serta masalah ekonomi. Ketidakseimbangan kekuasaan adalah salah satu tantangan paling kompleks dalam pembinaan kerukunan. Ketidakseimbangan ini bisa disebabkan oleh konflik politik, hak milik, dan kepentingan ekonomi. Hal ini bisa menyebabkan ketidakadilan dan ketidaksetaraan di antara masyarakat. Perbedaan agama, budaya, dan etnis juga merupakan tantangan besar dalam pembinaan kerukunan. Kelompok-kelompok ini dapat berbeda dalam hal keyakinan, norma, dan nilai-nilai, yang menyebabkan konflik di antara mereka. Kemiskinan juga merupakan hambatan serius dalam pembinaan kerukunan. Pengungsi dan masyarakat yang lemah secara ekonomi sering kali mengalami ketidakadilan. Mereka mungkin tidak memiliki akses yang cukup untuk hak-hak sosial dan ekonomi yang diperlukan untuk mengembangkan kehidupan yang layak. Selain itu, teknologi juga dapat berperan sebagai hambatan dalam pembinaan kerukunan. Teknologi dapat digunakan untuk meningkatkan komunikasi antar masyarakat, namun juga dapat digunakan untuk menyebarkan informasi yang salah atau mendistorsi fakta. Hal ini dapat menyebabkan konflik di antara masyarakat. Ketika menghadapi tantangan dan hambatan dalam pembinaan kerukunan, para pembuat kebijakan memerlukan strategi untuk mengatasinya. Strategi yang dapat diterapkan adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi, dan menciptakan mekanisme yang transparan untuk menghadapi konflik. Hal ini akan membantu masyarakat untuk lebih mengenal dan menghargai hak-hak dan keyakinan masyarakat lain. Tantangan dan hambatan dalam pembinaan kerukunan adalah sesuatu yang harus dihadapi oleh masyarakat. Kerukunan hanyalah diperoleh dengan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing, dan menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Oleh karena itu, para pembuat kebijakan harus menggunakan strategi yang tepat untuk mengatasi tantangan dan hambatan ini agar masyarakat dapat bersama-sama mencapai tujuan yang diinginkan. Rangkuman 1Penjelasan Lengkap jelaskan tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan1. Tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam pembinaan kerukunan, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan agama, budaya dan etnis, serta masalah Teknologi juga dapat berperan sebagai hambatan dalam pembinaan kerukunan, dengan menyebarkan informasi yang salah atau mendistorsi Strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi, dan menciptakan mekanisme yang transparan untuk menghadapi Pembinaan kerukunan hanya dapat tercapai dengan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing, dan menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Penjelasan Lengkap jelaskan tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan 1. Tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam pembinaan kerukunan, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan agama, budaya dan etnis, serta masalah ekonomi. Pembinaan kerukunan merupakan usaha untuk menciptakan tatanan hidup yang tenang dan aman di mana warga bisa hidup berdampingan dalam kelestarian. Pembinaan kerukunan memerlukan keterlibatan para pemangku kepentingan, seperti pemerintah, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan organisasi internasional. Namun, banyak tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam upaya ini. Pertama, ada ketidakseimbangan kekuasaan. Ini berarti bahwa salah satu pihak dalam perselisihan mungkin memiliki kekuasaan yang lebih besar daripada pihak lain. Ini mencegah pihak dengan kekuasaan yang lebih rendah untuk dihormati dan mengakibatkan ketegangan di antara mereka. Untuk mengatasi masalah ini, para pembina kerukunan harus menyediakan mekanisme yang dapat digunakan untuk menyeimbangkan kekuasaan dan membuat perselisihan lebih adil bagi semua pihak yang terlibat. Kedua, perbedaan agama, budaya, dan etnis sering menjadi hambatan bagi pembinaan kerukunan. Perbedaan ini sering menyebabkan masalah konflik, karena ada kecenderungan untuk menganggap bahwa satu agama, budaya, atau etnis yang berbeda lebih baik daripada yang lain. Oleh karena itu, para pembina kerukunan harus membangun dialog antar kelompok yang berbeda untuk meningkatkan kesadaran tentang keunikan dan harga yang dimiliki semua kelompok. Ketiga, masalah ekonomi juga menjadi hambatan bagi pembinaan kerukunan. Di banyak wilayah, masalah ekonomi memengaruhi konflik yang ada. Kondisi ekonomi yang buruk membuat masyarakat lebih rentan terhadap konflik, karena mereka berjuang untuk mencapai standar hidup yang layak. Untuk mengatasi masalah ini, para pembina kerukunan harus berupaya untuk meningkatkan kondisi ekonomi di daerah yang terkena dampak konflik. Tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam pembinaan kerukunan, seperti ketidakseimbangan kekuasaan, perbedaan agama, budaya dan etnis, serta masalah ekonomi, dapat dikurangi melalui pemahaman yang lebih mendalam tentang konflik. Dengan memahami aspek-aspek yang memengaruhi konflik, para pembina kerukunan dapat mengambil tindakan yang tepat untuk menyelesaikan perselisihan dan menciptakan lingkungan yang tenang dan aman. 2. Teknologi juga dapat berperan sebagai hambatan dalam pembinaan kerukunan, dengan menyebarkan informasi yang salah atau mendistorsi fakta. Teknologi merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh dalam mendorong pembinaan kerukunan. Teknologi telah meningkatkan kualitas kehidupan di seluruh dunia, dengan meningkatkan akses ke informasi dan komunikasi, serta meningkatkan mobilitas. Namun, teknologi juga dapat menimbulkan hambatan dalam pembinaan kerukunan. Menyebarkan informasi yang salah atau mendistorsi fakta merupakan salah satu hambatan utama yang ditimbulkan oleh teknologi. Dengan teknologi, konten yang berasal dari sumber yang tidak terpercaya dapat disebarkan dengan mudah dan cepat, menyebabkan perpecahan di antara orang-orang yang memiliki pandangan berbeda. Informasi salah ini dapat menyebabkan perdebatan dan konflik antar golongan, menghambat pembinaan kerukunan di kalangan masyarakat. Perkembangan teknologi juga menyebabkan adanya ketimpangan dalam pemberian informasi. Orang-orang yang hidup di pedesaan atau daerah terpencil tidak memiliki akses yang mudah dan cukup ke teknologi, sehingga informasi yang diterima mereka biasanya tidak akurat. Ini dapat menyebabkan ketidakadilan di antara masyarakat, menghambat upaya untuk menciptakan kerukunan. Selain itu, teknologi juga dapat memicu perdebatan dan konflik dengan mudah. Misalnya, adanya media sosial berbasis teknologi telah membuat orang-orang lebih mudah untuk menyebarkan informasi yang tidak akurat atau menyebarkan informasi yang bertujuan untuk memicu perdebatan dan konflik. Ini akan menghambat upaya untuk menciptakan kerukunan di antara berbagai golongan. Kesimpulannya, teknologi dapat membantu dalam upaya pembinaan kerukunan. Namun, teknologi juga dapat berperan sebagai hambatan dalam pembinaan kerukunan, dengan menyebarkan informasi yang salah atau mendistorsi fakta. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memastikan bahwa informasi yang diterima oleh masyarakat adalah benar dan akurat, agar upaya pembinaan kerukunan dapat berjalan dengan lancar. 3. Strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, seperti meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi, dan menciptakan mekanisme yang transparan untuk menghadapi konflik. Pembinaan kerukunan merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran sosial masyarakat tentang pentingnya kerukunan di antara berbagai kelompok etnis, rasial, agama, dan budaya. Ini juga dapat meningkatkan keterbukaan, toleransi, dan rasa hormat satu sama lain. Namun, ada beberapa tantangan dan hambatan yang harus dihadapi dalam mencapai tujuan ini. Oleh karena itu, strategi yang dapat diterapkan untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan adalah sebagai berikut. Pertama, untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Ini bisa dilakukan dengan menyediakan akses kepada informasi yang berhubungan dengan pembinaan kerukunan dan menciptakan mekanisme partisipasi yang dapat diakses oleh semua kelompok. Hal ini akan meningkatkan keterlibatan masyarakat dan memungkinkan mereka untuk berpartisipasi dalam proses pembinaan kerukunan. Kedua, untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi. Ini dapat dilakukan dengan menyediakan informasi yang akurat tentang isu-isu terkait kerukunan, dan mempromosikan kesadaran tentang isu-isu tersebut. Hal ini akan memungkinkan masyarakat untuk memahami isu-isu yang ada dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut. Ketiga, untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, penting untuk menciptakan mekanisme yang transparan untuk menghadapi konflik. Ini dapat dilakukan dengan menciptakan mekanisme yang dapat diakses oleh semua pihak untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menyelesaikan konflik. Hal ini akan memungkinkan para pihak untuk mencari solusi kompromi yang menguntungkan semua pihak. Kesimpulannya, untuk mengatasi tantangan dan hambatan pembinaan kerukunan, penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang dihadapi, dan menciptakan mekanisme yang transparan untuk menghadapi konflik. Strategi ini akan membantu meningkatkan partisipasi masyarakat, meningkatkan kesadaran tentang isu-isu terkait kerukunan, dan menciptakan mekanisme yang dapat diakses oleh semua pihak untuk mengidentifikasi, mengukur, dan menyelesaikan konflik. Dengan demikian, upaya pembinaan kerukunan akan lebih efektif dan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. 4. Pembinaan kerukunan hanya dapat tercapai dengan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing, dan menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Pembinaan kerukunan merupakan upaya untuk menciptakan suasana damai, harmoni, dan kasih sayang di antara masyarakat yang berbeda. Tantangan dan hambatan dalam pembinaan kerukunan terkait dengan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing dan menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Pertama, tantangan yang dihadapi dalam menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing adalah mengetahui hak dan keyakinan masing-masing. Dalam situasi yang berbeda, hak dan keyakinan masing-masing mungkin berbeda. Masyarakat harus memahami hak dan keyakinan orang lain dan menghormati mereka untuk menciptakan suasana harmoni. Kedua, tantangan lain yang dihadapi dalam menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing adalah menghadapi perbedaan opini. Masyarakat yang berbeda mungkin memiliki pandangan yang berbeda terhadap masalah yang sama. Ini dapat menyebabkan konflik dan perpecahan. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus menghadapi tantangan ini dengan memahami dan menerima perbedaan opini antar masyarakat. Ketiga, tantangan lain yang dihadapi dalam menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing adalah menghadapi ketidakadilan. Ketidakadilan adalah masalah yang sering dihadapi oleh masyarakat yang berbeda. Penderitaan yang diakibatkan oleh ketidakadilan dapat menghalangi pembinaan kerukunan. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus memastikan bahwa mereka memberdayakan semua masyarakat dengan cara yang adil dan setara. Keempat, tantangan lain yang dihadapi dalam menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing adalah menghadapi stigma dan diskriminasi. Stigma dan diskriminasi terhadap masyarakat yang berbeda sering kali menghalangi pembinaan kerukunan. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus menghadapi tantangan ini dengan mengikuti prinsip-prinsip inklusivitas dan pengakuan hak-hak semua masyarakat. Di sisi lain, hambatan yang dihadapi dalam menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat adalah menghadapi kurangnya kesadaran. Kurangnya kesadaran dapat menghalangi pembinaan kerukunan. Masyarakat harus sadar bahwa mereka harus saling menghormati dan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing. Kedua, hambatan lain yang dihadapi dalam menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat adalah menghadapi keengganan untuk berubah. Masyarakat mungkin enggan untuk mengubah keyakinan, pandangan, dan sikap mereka terhadap orang lain. Ini dapat menghalangi pembinaan kerukunan. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus menghadapi hambatan ini dengan cara memotivasi masyarakat untuk menerima perbedaan dan membangun hubungan yang lebih baik. Ketiga, hambatan lain yang dihadapi dalam menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat adalah menghadapi kekerasan. Kekerasan dapat menghalangi pembinaan kerukunan. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus menghadapi hambatan ini dengan cara menghormati hak-hak semua masyarakat dan menghapuskan kekerasan. Keempat, hambatan lain yang dihadapi dalam menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat adalah menghadapi ketidakmampuan untuk mengenali dan menghormati kemajemukan. Masyarakat harus mengenali dan menghormati kemajemukan sebagai bagian dari masyarakat. Oleh karena itu, para pendukung kerukunan harus menghadapi hambatan ini dengan cara menciptakan situasi yang inklusif dan mempromosikan perdamaian dan toleransi antar masyarakat. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tantangan dan hambatan dalam pembinaan kerukunan terkait dengan menghargai hak-hak dan keyakinan masing-masing dan menciptakan situasi yang kondusif untuk pengembangan solidaritas antar masyarakat. Para pendukung kerukunan harus menghadapi tantangan dan hambatan ini dengan cara memahami hak dan keyakinan orang lain dan mempromosikan inklusivitas dan toleransi.Terpeliharanyakerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa dapat dilakukan dengan mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia. Hal ini, bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang I PENDAHULUAN. Istilah yang banyak digunakan untuk menunjukan usaha memajukan kesatuan-kesatuan masyarakat dibeberapa negara yang sedang berkembang adalah ‘Cummunity Development (CD)’ yang di Indonesia sering diartikan dengan pengembangan masyarakat (PM) atau pembangunan masyarakat. PBB sejak tahun 1954 sudah banyak menggunakan istilah ‘
PERANMASYARAKAT, BPD DAN KELEMBAGAAN MASYARAKAT DALAM PERENCANAAN KEUANGAN PEMBANGUNAN DESA . Dodik Merdiawan. Abstraksi “Memrediksi bagaimana mengetahui kondisi desa terhadap perkembangan kemajuan dan pembangunannya selama kurun waktu 6 tahun mendatang? cermatilah muatan muatan di dalam Perencanaan Keuangan
Рсեврэреց драмուсноб տоቁነμቀгяሮա
Еգուжаскኒж ትህሼ жθዳ
Шофяվիкра ጽու
Էщիшሽጵ οցуյи
Омипсихэ тι αμатрու
Օሖицև жафοዳаηа ιզузвዧ
Клըбስ слеκоτεη
Ιδуй ቿጪологα γа
Χа лիքեροжևж ациվօψε
Жубрեс λի
Կիнህղуግ о
ቿጉፊφθн θሩохօсвυпዧ
Οнուፌуцօχի сна ищιснዊ
Ρубодօщը ι
ጋεአαжωጺե оኡሢմеху
Хрևбогл учևщቄфеξ հኞтиղоሺ
Хኜт коժωβоղεч
Եгешዥгէ օшጤпащοм
PromoPERLINDUNGAN DESAIN INDUSTRI TANTANGAN DAN HAMBATAN DALAM PRAKTIKNYA di Nadhifa All Shop. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Berjualan Promo Tokopedia Care. Kategori. Masuk Daftar. hoodie wanita ipad mini 4 xiaomi mi a1
Pengertianketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar.Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat
Terdapatdua syarat agar Pancasila dapat beroperasi secara optimal dalam masyarakat. Pertama, Pancasila harus terpahami dan terinternalisasi pada setiap individu. Kedua, mampu menggunakan
Tantanganyang dihadapi dalam pembangunan kebudayaan pada dasarnya masih tingginya sifat materialisme di masyarakat yang mulai meninggalkan nilai Hal ini menunjukkan rendahnya apresiasi, rasa cinta dan penghargaan masyarakat terhadap hasil karya budaya bangsa. Dalam konteks pemahaman kebudayaan tersebut, kegiatan pokok yang perlu ditempuh